KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Pemerhati Konflik Agraria (PKA) Kolaka, Jabir mengatakan bahwa, persoalan penyerobotan lahan warga yang diduga dilakukan oleh mafia tanah di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, sudah jelas melanggar hukum.
Pasalnya, dalam aksi penyerobotan lahan, para mafia tanah tersebut telah menggusur hingga merusak tanaman warga dengan menggunakan alat berat.
“Penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman warga, itu sudah melanggar hukum,” kata Jabir kepada Detiksultra.com, Selasa (18/2/2020).
Menyinggung soal alasan para terduga penyerobotan dengan dalih sebagai tanah ulayat atau tanah adat masyarakat Mekongga, Jabir malah mempertanyakan masyarakat Mekongga yang mana dimaksud? Karena menurutnya yang terjadi di Kecamatan Tanggetada bukan lagi mengatas namakan hukum adat, melainkan hukum rimba.
Hukum adat berbicara tentang pemilik hak waris tanah adat, sehingga harus diketahui dasar kepemilikan lahan yang ada.
Berdasarkan hasil penelitiannya kepada tokoh – tokoh adat Mekongga yang sering disebutkan dalam persoalan ini diketahui bahwa tanda – tanda kepemilikan tanah ulayat harus sesuai dengan hukum yang berlaku saat ini.
BACA JUGA :
Sesuai dengan hukum positif, misalnya harus ada pohon sagu dengan berapa rumpun jumlahnya. Kemudian Walaka atau tempat pengembalan kerbau, biasanya tempat lahan yang basah seperti di Rawatinondo atau Laworaha atau rumah kebun yang ada tanamannya dan kuburan.
“Selain itu jika ingin mengetahui status lahan ini sebagai tanah ulayat, harus ada penelitian terlebih dahulu dari pemerintah,” katanya.
Jabir meyakini penyerobotan lahan yang terjadi adalah sebuah pelanggaran hukum yang dilakukan individu tertentu, dengan mengatasnamakan sebuah kelompok atau golongan tertentu.
Olehnya itu, aktivis agraria ini mengatakan agar kasus penyerobotan lahan yang telah dilaporkan masyarakat Kecamatan Tanggetada khususnya di Kelurahan Anaiwoi dan Desa Papalia harus di proses hukum secepatnya, sebab sudah sangat jelas unsur pidananya.
Reporter: Sunarto
Editor: Qs