Umar Samiun, Tersangka Suap Hakim Bebas 27 Januari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun terdakwa kasus suap hakim Akil Mochtar, dipastikan bebas 27 Januari 2020.
“Pak Umar keluar pastinya tanggal 27 Januari 2020, pukul 10.00 WIB,” ungkap Pengacara Umar Samiun, Dian Farizka, saat dihubungi Detiksultra.com, Rabu (22/1/2020).
Kepastian mantan politisi PAN itu bebas dari penjara, lanjut Dian, setelah segala perlengkapan administrasi dilengkapi sebagai syarat bebas Umar Samiun.
“Iya sudah selesai semua, seharusnya keluar tanggal 25 Januari, berhubung tanggal 25 Januari benturan dengan hari Sabtu atau hari libur sehingga dimundurkan hari Senin,” jelasnya.
BACA JUGA :
Bebasnya Umar Samiun, tambah Dian Farizka, sangat dinantikan masyarakat Buton,dan kabarnya puluhan orang mulai dari keluarga, kerabat dan simpatisan akan menjemput.
“Ucapan terima kasih yang sangat luar biasa untuk teman-teman media baik. Mudah-mudahan setelah keluar dari Lapas Sukamiskin bisa bersinergi bersama mengawal program pemerintah daerah yang lebih baik lagi,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan