HukumMuna

BNN Sultra: Tiga Kecamatan di Muna Bahaya Narkoba

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, memetakan daerah proyeksi rawan narkoba tahun 2019, dimana Kabupaten Muna jadi objek pemetaan.

Hasil data yang ditunjukkan BNNP Sultra menyebutkan, ada tiga kecamatan di Muna kategori bahaya narkoba, yaitu Kecamatan Kotabu, Kecamatan Batalaiworu dan Kecamatan Duruka.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Kabid P2M), Harmawati, menjelaskan tahun 2019 beberapa kelurahan di Kecamatan Kotabu masuk dalam daftar merah narkoba, diantaranya Kelurahan Wamponiki, Kelurahan Watonea, Kelurahan Raha I dan Kelurahan Raha III masuk dalam daftar merah.

Menyusul Kecamatan Batalaiworu yaitu di Kelurahan Laiworu dan Kecamatan Duruka berada di Kelurahan Palangga.

“Dari daftar tersebut kemudian dapat kita simpulkan bahwa atensi masyarakat di Kabupaten Muna akan bahaya narkoba masih sangat rendah dimana ada empat faktor yang mempengaruhi, yaitu individu, pola asuh anak, ketersediaan barang dan pergaulan lingkungan. Hal tersebut sesuai dengan data yang kami paparkan dari total lima kecamatan yang terdata tiga diantaranya berstatus bahaya,” ungkapnya, Kamis(26/12/2019).

BNNP Sultra melalui Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, akan melaksanakan pendekatan menyeluruh di empat elemen masyarakat.

“Empat elemen masyarakat yang kami maksudkan adalah lingkungan pemerintah, lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan, dan lingkungan swasta. Kami akan sosialisasi dan menyuluh tentang bahaya penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Muna,” paparnya.

BACA JUGA :

Tambahnya, BNNP Sultra akan memperkuat regulasi, membentuk satuan tugas, dan intensif melakukan tes urine disetiap instansi dan lembaga masyarakat.

Pendapat serupa diungkapkan Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fathurrahman, dimana data kasus narkoba yang ditangani Polsek Muna tahun 2017 hanya 12 kasus, namun bertambah tahun 2019 jadi 24 kasus.

“Dari tahun ke tahun penyalah gunaan narkotika dimasyarakat semakin meningkat, maka dari itu kedepannya Polda Sultra bersama BNNP Sultra akan terus bekerja sama untuk melakukan pemberantasan narkotika di bumi Anoa. Pada prinsipnya kami Polda Sultra dan BNNP Sultra saling bersinergis untuk melakukan giat terkait upaya meredam peningkatan penyalahgunaan narkotika dimasyarakat,” ujarnya.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button