Nekat Curi Handphone, Residivis Tak Jera Tiga Kali Dipenjara
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tiga kali keluar masuk penjara tak juga membuat jera seorang residivis berinisial A(24).
Ia kembali tertangkap polisi untuk kali ke empat setelah mengulang aksi kejahatannya dengan nekat menggasak sejumlah handpon dan uang tunai.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, menyebutkan jenis handpon yang digasak sang residivis adalah satu unit handphone merk Oppo F3, satu unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Plus, termasuk uang tunai sebesar Rp1.250.000.
Modusnya, pelaku memasuki rumah korban, RH (24) yang terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua pukul 01.30 pada Jumat (6/12/2019).
“Tersangka masuk melalui jendela rumah korban dan mengambil sejumlah barang-barang berharga dan kabur melalui pintu samping. Diketahui setelah dilakukan interogasi kepada pelaku ia melakukan tindakan tersebut akibat terhimpit kebutuhan ekonomi,” ungkap kapolres.
BACA JUGA:
- Taspen Ingatkan Peserta Rutin Otentikasi dan Waspada Penipuan
- Langit Buton Diselimuti Asap, Diduga Akibat Kebakaran Hutan di Papua Selatan
- Hasil Bamus, Syarifuddin Reeno bakal Gantikan Ketua DPRD Buteng Saal Musrimin Hadi
- Kids Wild Adventure di Hotel Qubah 9 Kendari Makin Diminati
- Tiga Orang dan Eks Kabid Minerba ESDM Sultra Ditetapkan Tersangka Kasus Ekspor Nikel PT CNI
Tambah kapolres, atas kejadian tersebut korban RH mengalami kerugian sebesar 6 juta rupiah.
“Hasil introgasi kami bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian handphone dan uang tunai sebanyak sembilan kali di Kota Kendari,” tambahnya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan







