Ibu Rumah Tangga Dibekuk Saat Racik Miras Tradisional
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRS) berinisial S (52) diamankan polisi lantaran diduga sebagai penjual sekaligus peracik minuman keras tradisional jenis ciu.
Warga Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Konawe itu, diamankan oleh Tim Operasi Sikat Anoa 2019 bersama Brimob Polda Sultra.
Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah: 1495/XI/Ops.1.3/ 2019, pada 13 November 2019.
[artikel number=3 tag=”miras,kendari”]
Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi menjelaskan, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi ini.
Masing-masing 9 buah galon berisikan ciu siap jual, 2 wadah gumbang berisi rendaman beras yang disinyalir sebagai bahan pembuatan ciu dan 3 dandang penyaringan air ciu.
Oknum IRT tersebur tertangkap tangab saat tengah meracik pembuatan minuman keras tradisional ini.
“Penangkapan oknum penjual ciu tersebut dilakukan pada Jumat tanggal 22 November 2019. Yang dimana tepat pukul 16.00 Wita setelah melakukan penyelidikan tim gabungan bergegas menuju kediaman S untuk menyita barang bukti dan mengamankannya ke Polda Sultra,” jelasnya melalui via seluler, Jumat(22/11/2019).
Reporter: Gery
Editor: Dahlan