Polda Sultra Musnahkan 1,13 Kg Sabu Jaringan Lapas Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 1,13 Kilogram (Kg) barang bukti hasil operasi 5 September 2019.
Pemusnahan narkoba dipimpin langsung oleh Diresnarkoba Polda Sultra, didampingi Kabid Humas Polda Sultra, perwakilan Pemerintah Kota Kendari dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra.
Kasubbid III Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Laode Kadimu mengungkapkan, barang bukti narkoba itu, hasil pengembangan kasus penangkapan kurir narkoba perempuan yang dikenal pengedar sabu antar provinsi berinisial HR.
Kronologisnya, HR bertugas menjemput kiriman narkotika di Sulawesi Selatan yaitu Sidrap dan Enrekang.
Polisi yang mengetahui gerakan pengiriman ini ‘tancap gas’ melancarkan operasi dan berhasil menangkap HR di Pelabuhan Fery Bajoe, saat hendak menyeberang ke Kabupaten Kolaka.
HR diduga kurir sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kendari dan statusnya berpacaran dengan bandar sabu Lapas bernisial YR.
“Kemudian dilakukan pengembangan kepada tersangka HR bahwa diketahui setelahnya bandar sabu tersebut berinisial YR yang merupakan napi dan bandar narkotika jenis sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kendari, yang menggunakan modus pacaran dengan HR untuk menjalankan bisnis tersebut dari luar Lapas,” pungkasnya, Kamis(10/10/2019).
Pasca penangkapan HR, polisi juga akan bergerak mengamankan bandar sabu berinisial YR, setelah polisi memeriksa secara intens tiga tersangka lain yang lebih dulu diciduk, yakni MLM, HR dan R.
“Total barang bukti yang jadi sitaan kepolisian hari ini yaitu 1.863 gram,” ungkapnya.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan