Hukum

21 Pengacara Siap Dampingi Keluarga Korban

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) dalam aksi damai yang berlangsung Kamis (26/9/2019) kemarin, membuat sejumlah pengacara di Sulawesi Tenggara (Sultra) tergerak hatinya untuk membantu korban dalam hal pendampingan hukum.

“Kita menetapkan tim advokasi khusus ini, untuk menindaklanjuti kasus teman-teman massa aksi yang mendapat tindakan kekerasan dan mengakibatkan meninggalnya dua mahasiswa,” ucap Ketua Tim Advokasi, Dr. (HC) Supriadi, SH. MH, Ph.D, Jumat (27/9/2019).

Supriadi menuturkan alasan membentuk tim advokasi tersebut, karena pada prinsipnya mereka sebagai pengacara ingin mendapatkan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan.

Sehingga dirinya bersama 21 pengacara dari gabungan advokad baik dari Peradi maupun KI membentuk tim advokasi tersebut.

“Tim ini terdiri dari 21 pengacara yang baru mendaftar. Kami membuka ruang bagi teman-teman pengacara untuk bergabung,” katanya.

Diapun mengatakan, 21 pengacara yang bergabung di tim advokasi bela korban tewas, datang dengan membawa kepedulian antar sesama manusia, tanpa memikirkan biaya apapun.

“Berawal dari niatan membantu sesama, mereka terpanggil dan bergabung di tim ini. Jadi mereka datang karena hati nurani dan sama sekali tanpa ada bayaran. Target kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas apapun kuensekwensinya,” lanjutnya.

Ditanya terkait komunikasi kepada pihak keluarga kedua korban, Supriadi menjelaskan, untuk sementara pihaknya sedang mengkomunikasikan kepada pihak keluarga korban.

Sebab, jika pihak keluarga korban mempercayakan atau mengamanahkan kepada tim advokasi yang dibentuknya itu, maka alasan itulah mereka akan bekerja secara maksimal.

“Keluarga korban pasti membutuhkan pendampingan hukum atas pengusutan kasus terbunuhnya anggota keluarga mereka. Mereka juga pasti menginginkan supaya diproses secara hukum yang seadil-adilnya dan sebenar-benarnya,” sebutnya.

“Hanya mungkin kadang mereka berfikir pasti membutuhkan biaya. Makanya kami buka kepada khalayak publik, bahwa kami mendampingi keluarga korban tanpa biaya apapun,” jelasnya.

Kemudian lanjut Supriadi, tim advokasi tidak hanya mendampingi keluarga korban yang meninggal, namun juga massa aksi yang menjadi korban kekerasan dari aparat, sehingga mengakibatkan luka ringan dan luka berat.

“Termasuk yang luka-luka itu kan termasuk penganiyaan karena ada penganiyaan ringan dan berat. Yang pasti itu semua termasuk dugaan pidana. Kami akan mendampingi ketika ada yang masuk unsur dugaan pidana itu kita tindaklanjuti. Tetapi itu juga tergantung dari pihak korban,” imbuhnya.

Lalu yang tak kalah penting, pembentukan tim advokasi ini sebut Supriadi, ada tiga point. Pertama terkait pendampingan hukum kepada pihak keluarga korban. Kedua membantu pihak kepolisian dalam hal mengumpulkan barang bukti ataupun alat bukti terhadap kejadian.

Ketiga mendesak pihak kepolisian untuk segera mungkin menetapkan tersangka terhadap pelaku penganiyaan yang menimbulkan kematian kepada korban.

“Terhitung setelah kita menetapkan tim advokasi ini, maka kami akan kerja ekstra supaya lebih jelas mendapat kepastian hukum untuk masyarakat,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button