Metro Kendari

Merugikan Masyarakat, KPA Sultra Tolak RUU Pertanahan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Rancangan UU Pertanahan (RUUP) yang tengah dibahas di DPR RI, mendapat kecaman keras di berbagai wilayah, salah satunya dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sultra.

KPA Sultra menegaskan, RUU tersebut sangat merugikan masyarakat, terlebih lagi subtansinya lebih berpihak pada pemilik modal.

Koordinator Wilayah KPA Sultra, Torop, menuturkan, RUU tersebut jelas tidak berpihak pada masyarakat kecil karena masalah yang dibahas bukan pokok persoalannya.

[artikel number=3 tag=”ruu pertanahan,konsorsium pembaharuan agraria”]

Salah satu poin RUUP tersebut yakni negara dapat mengambil tanah masyarakat yang tidak memiliki sertifikat, meskipun lahan tersebut telah dikelola secara turun temurun.

Tidak hanya itu, RUUP juga memberikan ruang bagi pemilik modal melalui bank tanah, untuk menguasai lahan milik masyarakat.

Torop menambahkan, Bank Tanah ini ditunjuk oleh negara dan dapat menunjuk pihak ketiga untuk mengelola lahan negara secara legal.

“Iya, kami berharap RUUP pertanahan yang tengah dibahas lebih berpihak pada hajat orang banyak, bukan pada korporasi, pemilik modal. Jika aturan tersebut disahkan, ini bentuk penjajahan baru di negara kita,” tegasnya.

Reporter: M7
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button