Kuasa Hukum Hikma Sanggala Adukan Rektor IAIN ke Komnas HAM
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kuasa Hukum Hikma Sanggala (HS) , Chandra Purna Irawan SH,. MH mengadukan rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusian (HAM) dan Ombudsman.
“Kami telah mengadukan rektor IAIN ke Komnas HAM dan Ombudsman hari Jum’at 6 September 2019 kemarin,” ujar Candra Purna Irawan.
Menurut Candra Purna Irawan, rektor IAIN mengeluarkan Hikma Sanggala dari kampus IAIN, karena dianggap berafiliasi dengan aliran sesat dan faham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan. Dan kemudian terbukti sebagai anggota, pengurus atau kader organisasi terlarang oleh Pemerintah.
“Aliran sesat yang dimaksud adalah organisasi, kelompok atau Aliran apa? Apakah sudah ada pernyataan resmi dari MUI atas organisasi, kelompok, atau aliran tersebut? Apabila tidak ada pernyataan resmi dari MUI maka dapat dikategorikan fitnah dan tuduhan serius,” katanya.
[artikel number=3 tag=”do mahasiswa,iain kendari”]
Kemudian tuduhan selanjutnya menyebar luaskan faham radikalisme, yang dimaksud paham radikalisme itu apa? Faham yang bagaimana yang dimaksud radikalisme?. Karena hingga saat ini tidak ada satupun keputusan pemerintah, putusan pengadilan, dan norma peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang defenisi radikalisme atau memasukan radikalisme sebagai sebuah kejahatan.
“Atas dasar apa pimpinan kampus IAIN Kendari menjatuhkan sanksi berat kepada mahasiswa sementara tidak ada satupun keputusan pemerintah, putusan pengadilan, dan norma peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang defenisi radikalisme,” ungkapnya.
Selanjutnya dikatakan sebagai anggota pengurus dan kader organisasi terlarang oleh Pemerintah. Apakah sudah ada keputusan pemerintah, putusan pengadilan, dan norma peraturan perundang-undangan yang menyatakan sebagai ormas terlarang? Organisasi apa dan siapa yang dimaksud?, pabila tidak dapat membuktikan maka hal ini dapat dinilai sebagai tuduhan dan fitnah.
Semestinya kata Candra Purna Irawan, rektor IAIN harusnya membina dan membimbing apabila benar atas segala tuduhannya tersebut kepada Hikma Sanggala. Bukan kemudian dilakukan tindakan yang dapat menghilangkan hak pendidikan.
Karena apapun alasannya HAM telah dijamin undanng -undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat (1) yang berbunyi setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Olehkarena itu, apabila diyakini terdapat kesalahan pada Hikma Sanggala, semestinya Pihak Kampus melakukan peringatan dan melakukan pembinaan agar apa yang diyakini sebagai sebuah kesalahan dapat diperbaiki.
“Bukan melakukan tindakan yang dapat menghilangkan HAM dibidang pendidikan. Sehingga kami berpendapat bahwa rektor IAIN Kendari berpotensi melanggar hak asasi manusia, dan atas sikap masyarakat menilai bahwa tindakan tersebut zhalim dan diktator,” jelasnya.
Diapun menilai, aktivitas kampus Hikma Sanggala merupakan salah satu aktivitas yang biasa dilakukan oleh mahasiswa, terlebih bagi yang telah masuk di dunia organisasi.
Tak sedikit dari kegiatan diskusi dan kajian yang dilakukannya mengubah pola pikir mereka, menjadikan mereka berbeda dari sebelumnya. Yang semula, sebelum menjadi mahasiswa, mungkin biasa-biasa saja, namun setelah menjadi mahasiswa apalagi yang haus akan dunia organisasi, perubahan dalam dirinya sudah pasti ada.
Dijelaskan pula, bukankah berserikat dan menyampaikan gagasan telah dijamin oleh UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Bahkan sangking istimewanya kampus bahwa kegiatan dilingkungan pendidikan tidak perlu izin dan pemberitahuan kepada aparat. Apabila hal ini menjadi salah satu dasar pemberhentian Hikma Sanggala. Olehkarena itu kami berpendapat bahwa Rektor IAIN Kendari berpotensi melanggar hak asasi manusia,” cetusnya.
“Kami mendorong Komnas HAM RI untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Rektor IAIN Kendari atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Sumarlin