Walhi: Polisi Tangkap Pimpinan PT. GKP Bangun Pelabuhan Tambang di Konkep
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Walhi Sultra meminta polisi menangkap pimpinan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP), yang diduga telah melakukan pembangunan pelabuhan tanpa izin yang dinilai telah merusak lingkungan.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, Saharuddin mengatakan bahwa PT GKP telah melanggar UU Pesisir No 27 tahun 2007 yang diubah menjadi UU No 1 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sultra.
“Polisi harusnya tangkap. Tidak ada izin lingkungannya untuk pembangunan pelabuhan, yang jelas jelas tidak sesuai ruang wilayah karena mengganggu kelestarian lingkungan,” ujarnya, Kamis (22/8/2019)
Selain itu, lanjutnya, dalam UU No 27 tahun 2014 sangat jelas dibahas tentang ruang laut, meskipun PT.GKP telah mengantongi izin dari kementrian perhubungan namun izin pembangunan juga harus mendapatkan izin dari Kementrian Kelautan dan perikanan, sebagai syarat mutlak yang harus di penuhi
“KKP tidak pernah mengeluarkan izin itu, izin lokasi dan pemanfaatan. Data dari Dirjen ruang laut, sudah jelas bahwa tidak ada izin yang masuk dari Sultra untuk pemanfaatan ruang di laut,” katanya
Sementara itu, Direktur Operasional PT GKP, Bambang yang coba dikonfirmasi belum bisa memberikan komentar.
“Besok Jumat saja ya kita ketemu di Kendari, saya masih banyak kegiatan malam ini,” singkat Bambang.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Saharudin, bahwa Pulau Wawonii (Konkep) merupakan pulau kecil. Di dalam rencana strategis Pemerintah Provinsi Sultra, Wawonii merupakan kawasan atau zona industri perikanan bukan pertambangan.
Dimana pengadilan saat adendum telah memutuskan, bahwa tidak boleh ada aktivitas di pesisir Konkep karena belum ada izin lingkungan untuk pembangunan pelabuhan.
Reporter: Anca
Editor: Dahlan