Seluruh Sengketa Pemilu di Sultra “Mentah” di MK
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tak sedikit dari peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Sultra, melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib menyebutkan dari 10 partai politik (Parpol) dan satu orang Calon DPD yang melayangkan sengketa di MK, semuanya ditolak.
“15 gugatan dari 10 Parpol dan satu orang calon DPD, berdasarkan hasil putusan MK semuanya ditolak,” ujarnya kepada awak media, Selasa (13/8/2019).
Tambahnya, penolakan atas sengketa yang dilayangkan Parpol ke KPU Sultra bervariatif.
“Pemohon kabur, amar putusan tidak diterima, kemudian tidak beralasan menurut hukum dan amar putusan ditolak,” lanjutnya.
[artikel number=3 tag=”pemilu,sultra”]
Ditolaknya semua sengketa Pemilu di tahun 2019 ini, Ojo sapaan akrab La Ode Abdul Natsir mengatakan, KPU akan lebih memaksimalkan kinerjanya, mulai dari tingkatan provinsi maupun pada tingkatan penyelenggara badan adhoc.
“Dengaan modal ini kita akan terus menjalankan tugas – tugas kita lebih maksimal lagi menuju Pilkada serentak di 7 kabupaten/kota di Sultra,” tandasnya.
Untuk diketahui, 15 gugatan Pemilu masing-msing, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Nomor APPP 37-08-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019. PKS menggugat hasil pemilu DPRD Provinsi Dapil Sultra VI Dapil, terdiri dari 3 kabupaten yaitu Konawe Kepulauan, Konawe Utara dan Konawe. Dengan permohonannya, dugaan adanya penambahan suara partai lainnya, PBB.
Dari tiga kabupaten, ada dua daerah yang digugat perolehan hasilnya. Yakni, Konawe di TPS 1 dan 2 Desa Nekudu, Kecamatan Asinua dan TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 di Desa Momae Kecamatan Tongauna.
Kemudian di Kabupaten Konawe Utara, Kecamatan Besulutu Desa Besulutu, yaituTPS 1, TPS 2 dan TPS 3. Selanjutnya, Kecamatan Onembute Desa Silea TPS 1 dan TPS 2. Berikutnya, Kecamatan Pondidaha Desa Amesiu TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4. Terakhir, Kecamatan Abuki Desa Walay TPS 1, TPS 2 dan TPS 3.
Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Nomor APPP gugatannya 31-12-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019, yang diajukan oleh caleg, Hj. Ratna di Kota Baubau, Kecamatan Bataraguru. Menurutnya TPS 5 di kecamatan tersebut dia merasa terjadi pengurangan perolehan suara dan Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio TPS 12 tentang penambahan perolehan suara calon lainnya. Melalui kuasa hukumnya dia melakukan gugatan ke MK.
Selain itu ada gugatan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor APPP 43-01-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019. PKB menggugat hasil perolehan suara DPRD Kabupaten Bombana daerah pemilihan Bombana 1 Kecamatan Rumbia. Di kecamatan ini, PKB menyoal hasil di Kelurahan Doule TPS 1 dan TPS 3 tentang pelaksanaan PSU tanpa pemberitahuan dari KPU.
Di Buton Tengah Kecamatan Mawasangka Desa Laporua, PKB juga memlersoalkan TPS 1 dan 3 di Kelurahan Wouna, TPS 7 Wanci. Inti permasalahan adalah penambahan suara kepada partai politik lain.
Kemudian PDI Perjuangan (PDIP) dengan nomor APPP 110-03-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019. Mengajukan gugatan hasil pemilihan DPRD Kabupaten Konawe Dapil 4 di Desa Anggopiu TPS 4 dan Desa Amarora TPS 1, TPS 2 dan TPS 4. Inti dalil pemohon adalah adanya pemilih ganda, sehingga memohonkan PSU.
Tak ketinggalan, Partai NasDem dengan nomor gugatan APPP 93-05-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019. Mengajukan gugatan atas hasil DPRD Kabupaten Buton Selatan Dapil III meliputi Batu Atas Timur. Dalil gugatan adanya perbedaan DPT, DPTb dan DPTk antara hasil pemungutan suara awal dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) menyebabkan penambahan suara partai lainnya.
Kemudian Partai Gerindra dengan nomor APPP 248-02-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019. Menggugat hasil pemilihan DPRD Kabupaten Muna dan Kabupaten Kolaka Utara.
Untuk Kolaka Utara, di dapil 1 yang berada di Kecamatan Lasusua Kelurahan Lasusua TPS 3 dan TPS 9. Serta Desa Patowonua TPS 7. Dalil pemohon meminta PSU ulang.
Untuk Muna, di Dapil 6 Kecamatan Loghia. Di kecamatan ini terdapat dua desa yakni, Desa Mantobua TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 dan TPS 5. Kemudian di Desa Liangkabori TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 dan TPS 5.
Selain itu, ada di Kecamatan Duruka Desa Lagasa TPS 3. Dalil pemohon dugaan penggelembungan suara.
Partai Golongan Karya (Golkar) dengan Nomor APPP 168-04-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019. Menggugat hasil pemilihan DPRD Provinsi di Dapil Sultra V Kolaka Raya, meliputi Kolaka, Kalaka Timur dan Kolaka Utara.
Selain itu, Golkar menggugat hasil pemilu DPRD kabupaten/kota di Dapil 1 Lasusua. Di kecamatan ini ada dua desa yang dianggap bermasalah. Yakni, di Kelurahan Lasusua TPS 3 dan TPS 9 serta di Desa Patawonua TPS 7. Dalil pemohon, dugaan money politic dan pemilih di luar DPT, sehingga memohonkan PSU diulang.
Partai baru peserta pemilu 2019, Perindo dengan nomor gugatan APPP 175-09-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019. Menggugat hasil DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan di Dapil 1 Wawonii Tengah. Yakni, di TP 1 Desa Wawo Indah dan TPS 1 Kelurahan Lampeapi Baru. Dalil pemohon penggelembungan perolehan suara terhadap partai lainnya (PKS).
Kemudian Partai Berkarya dengan nomor APPP 213-07-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019. Partai ini menggugat hasil DPR RI didaerah Sultra. Namun tidak tidak diketahui lotus gugatannya dimana.
PKB dengan nomor APPP 182-01-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019. PKB menggugat hasil pemilihan DPRD Kabupaten Buton Tengah Dapil 3 Kecamatan Mawasangka. Tepatnya di TPS 1 Desa Lakorua. Dalil pemohon permohonan pelaksanaan PSU.
Nomor APPP 191-01-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019. PKB menyoal hasil pemilihan DPRD Wakatobi Dapil 1 tepatnya di Desa Pongo TPS 6 dan TPS 10.
Kemudian di Desa Longa TPS 1 dan TPS 3. Kelurahan Wanci TPS 7. Kelurahan Sombu TPS 1. Desa Padaraya Makmur TPS 1 dan Desa Maleko TPS 1. Dalil pemohon adanya penambahan suara kepada partai lain (Golkar).
Selanjutnya, PPP yang diadukan oleh calegnya Irpan dengan nomor APPP 238-10-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019. PPP mengggat hasil pemilihan DPRD Konawe Kepulauan Dapil 2 Wawonii Timur di Desa Wakadawu TPS 1. Dalil pemohon, pengurangan perolehan suara pemohon dan penambahan perolehan suara kepada calon lain, dikarenakan tidak dilaksanakan PSU.
Fatmayani Harli Tombili, Calon DPD RI dengan nomor APPP 05-29/AP3-DPD/PAN.MK/2019. Ia menggugat hasil perolehan di Kelurahan Bataraguru TPS 2 dan TPS 3. Dalil pemohon, pelaksanaan PSU di TPS 2 dan TPS 3 Kelurahan Bataraguru, Kota Baubau. Pengajuan teraebut lewat pengacaranya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan