KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) mengkritik tiga kebijakan Bupati Kolaka Utara dalam rapat paripurna DPRD terkait penyerahan rancangan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD tentang kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara (KU-PPAS) APBD tahun anggaran 2020, Senin (5/8/2019).
Di hadapan Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, Ketua Fraksi Golkar Kanna, SH MH menyampaikan kritiknya terhadap tiga kebijakan bupati terkait persoalan penonjoban 36 ASN yang menurutnya tidak sesuai prosedur, Perbup Bupati terkait penggunaan dana desa untuk revitalisasi pertanian, dan Kontrak kerja perusahaan daerah yang menurutnya sarat dengn KKN.
Menurutnya, penonjoban 36 ASN beberapa bulan lalu berdasarkan hasil investigasi Pansus Angket, di dalamnya diduga melanggar peraturan perudang-undangan.
“Suatu hal yang sangat diharamkan bagi ASN jika seorang pemimpin pangkatnya lebih rendah dibanding bawahannya. Dan itu terjadi saat ini,” tegasnya saat menyampaikan pandangan fraksi.
[artikel number=3 tag=”golkar,kolut”]
Terkait program revitalisasi kakao, lanjut Kanna, yang DPRD sepakati dengan pihak pemerintah adalah revitalisasi kakao bukan revitalisasi pertanian atau revitalisasi dalam arti luas.
“Kemudian peraturan bupati (Perbub) yang mengatur tentang alokasi 30 persen dana desa untuk revitalisasi pertanian, justru rancu dan penuh dengan ketidaksesuaian, termasuk isi konsiderannya. Saya juga melihat perbup ini lahir tanggal 23 Desember 2017 dan mengalami 2 kali perubahan dan perubahan terakhir ini dilakukan 23 Januari 2019, ini artinya bahwa perbup ini selama beberapa bulan sudah mengalami perubahan, sementara kita ketahui bahwa perbup itu mengalami perubahan idealnya 2 atau 3 tahun setelah diterbitkan,” lanjutnya.
Selanjutnya, kontrak kerja perusahaan daerah (Perusda) dan pemerintah daerah terkait pengelolaan dana retribusi di gerbang by pass Lasusua perlu dievaluasi, mengigat dalam kontrak mereka sanggupi Rp 1,10 miliar rupiah tapi faktanya selama ini mereka hanya menyetor Rp 400 juta berarti masih ada sekitar Rp 610 juta yang belum mereka setor ke Pemda.
“Oleh karena itu, Fraksi Golkar menduga ada unsur KKN dalam pengelolaan gerbang by pass Lasusua dan itu perlu dievaluasi sehingga kontrak-kontrak seperti ini tidak boleh dibiarkan terus menerus, tadi saya sempat berdiskusi dengan Kadis Perhubungan dan beliau mengatakan jika instansi Perhubungan yang diberikan kewenangan untuk menangani retribusi di by pass, maka mereka bisa menaikkan kontrak lebih dari 1,10 miliar rupiah,” kata Kanna.
“Saya tidak pernah melawan dan mengkritik pemerintah. Hanya saja yang saya kritik orang yang berada di lingkaran pemerintah yang memiliki pemikiran yang kurang cerdas dalam memandang kebutuhan yang diinginkan daerah kita saat ini.
Dan Saya tidak akan tinggalkan Kolaka Utara dalam keadaan carut marut seperti saat ini,” tegasnya.
Reporter: Muh. Risal
Editor: Rani