kesbangpol sultra
Metro Kendari

Banyak Sekolah Tarik Pungli Modus Sumbangan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sultra, Mastri Susilo, mengatakan, saat ini masih banyak sekolah di Kota Kendari yang melakukan pungutan dengan modus sumbangan.

Dikatakan, sumbangan orang tua untuk membantu biaya sekolah demi meningkatkan layanan pendidikan melalui komite mestinya tidak diikat dengan kesepakatan untuk menentukan jumlah karena kemampuan orang tua siswa berbeda-beda sehingga tidak boleh disamakan.

“Sumbangan itu harus sukarela karena jika disamakan ini masuk kategori definisi pungutan,” ujar Mastri Susilo kepada Detiksultra.com saat ditemui di kantornya, Kamis (1/8/2019).

[artikel number=3 tag=”pendidikan,pungli”]

Hal ini sudah ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) membahas tentang Komite Sekolah yang melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk memfasilitasi hubungan dalam penyediaan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. 

Kemudian pada pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya yang disetujui pada ayat (1) kontribusi bantuan dan / atau kontribusi, bukan pungutan.

Yang diminta dengan Bantuan Pendidikan adalah bantuan uang / barang / jasa oleh pemangku kepentingan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua / walinya, dengan persyaratan yang disetujui para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah sumbangan berupa uang / barang / jasa / oleh peserta didik, orang tua / walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. 

“Namun yang sering terjadi, semua dalam bentuk uang. Kalau sumbangan kan bisa dalam bentuk bahan baku atau yang lain, makanya itu kemudian beda tipislah antara sumbangan yang dipungut oleh komite dengan pungutan. Karena permintaan sumbangan tapi faktanya pungutan,” jelas Mastri Susilo.

Mastri mengatakan, saat ini masih ada beberapa sekolah yang ditemukan melakukan hal tersebut. Namun Ombudsman Sultra telah meminta tindakan tersebut agar segera dihentikan.

“Masih ada sekolah yang melakukan itu, dan sebenarnya kemungkinan hampir semua sekolah melakukan itu. Tapi kita sudah sampaikan lewat Dikbud provinsi dan kota untuk menyampaikan kepada pihak sekolah ketika melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan tidak menentukan jumlah dan waktunya,” tambah Mastri.

Mastri menjelaskan, untuk tindak lanjut kasus tersebut, akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan untuk dilakukan pembinaan. Sementara untuk pungutan, diminta segera dihentikan.

Reporter: Musdar
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024