KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM – Perwakilan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali mendatangi gedung DPRD Kolaka Utara, Rabu (31/7/2019), sebagai tindak lanjut demonstrasi yang dilakukan pada hari Senin (29/7/2019) kemarin, terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2013 tentang perubahan atas Perda No 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kolut, dan juga dihadiri sebagian anggota DPRD, perwakilan Pemda dan Asosiasi PKL, Ahdan selaku perwakilan Pemda Kolut mengungkapkan, inisiatif penerapan Perda tersebut merupakan anjuran BPK dan KPK sebagai penjabaran dari undang-undang.
“Jadi ini permintaan BPK dan KPK karena selama ini proses pembayaran pajak yang dulu dikelola oleh Dinas Pariwisata, masih belum diberlakukan dan kalau ini tidak dipenuhi, maka pasti akan jadi temuan nantinya,” ungkapnya dalam rapat.
[artikel number=3 tag=”dprd,kolut”]
Sementara itu, anggota komisi III DPRD Kolut Buhari Jumas, menjelaskan, alasan pihak eksekutif untuk menerapkan Perda ini tidak terlepas dari keinginan Pemda untuk menambah PAD sehingga dapat menunjang APBD Kolaka Utara guna menambah laju pembangunan.
“Perlu diketahui bahwa indeks kemandirian Kolaka Utara tahun 2013 saat itu sangat rendah yakni 1.5 persen. Artinya, Kolut sangat bergantung dengan anggaran pusat sebesar 98,5 persen dan persoalan ini membutuhkan solusi sehingga pada saat itu lahirlah Perda No 5 tahun 2013,” jelasnya kepada Detiksultra, Rabu (31/7/2019) usai rapat dengar pendapat.
Namun, mendengar aspirasi pedagang serta melihat kondisi ekonomi masyarakat Kolut yang melemah di akhir-akhir tahun ini, ditandai dengan menurunnya daya beli masyarakat serta inflasi yang cenderung tinggi, dipikir cukup rasional kalau Perda tersebut dievaluasi kembali.
Sejalan dengan pandangan anggota DPRD, Ketua Asosiasi PKL, Yunus, dengan tegas menolak penerapan Perda tersebut dan berharap Pemda mau duduk berdiskusi untuk mencari solusi terbaik.
“Kami tidak melawan kebijakan pemerintah, hanya saja penerapan Perda pajak 10 persen untuk restoran, warung, serta rumah makan yang pendapatannya di atas Rp 150 ribu, bagi konsumen akan mengurangi daya beli masyarakat dan tentunya akan berpengaruh bagi pendapatan PKL,” katanya.
Olehnya itu, Asosiasi PKL berharap Perda tersebut direvisi dan mencari formulasi lain yang tidak merugikan pengusaha kuliner Kolut tapi juga tetap bisa membantu Pemda dari sektor pajak.
Reporter: Muh. Risal
Editor: Rani