Kendaraan Kapasitas 15 Ton Dilarang Melintas di Jembatan Sementara
KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Kendaraan yang melintasi jembatan sementara yang berada di Desa Rawua, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, tidak bisa dilalui oleh kendaraan dengan berat di atas 15 ton. Saat ini kendaraan yang bisa melewati jembatan tersebut dilakukan dengan sistem buka tutup.
Sementara itu BPJN XXI yang diwakili Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.2 Sultra, Rudy Rachdian mengatakan, pembatasan kendaraan dengan kapasitas 15 ton karena mempertimbangkan faktor keamanan.
[artikel number=3 tag=”jembatan,konawe”]
“Sebenarnya kapasitas kendaraan dengan kapasitas 15 ton, bisa lewat. Namun kami mempertimbangkan faktor keamanan. Kultur tanah juga kan masih labil, sementara hingga akhir tahun ini kami mengerjakan jalan permanen,” ucapnya setelah peresmian jembatan bailey, Rabu (31/7/2019).
Dari balai sendiri terus menggenjot pengerjaan jalan permanen. Sehingga bisa berfungsi serta bisa kembali digunakan tanpa ada lagi jembatan sementara tersebut.
“Pembangunan jalan permanen ini memakan waktu hingga empat bulan ke depan atau sampai akhir tahun. Penanganan jalan permanen ini kita proteksi jalan kita dengan turap dan pondasinya sehingga air sungai tidak mengikis jalan,” pungkasnya.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Rani