Pendamping Hukum Adrianus Kecewa Saksi Psikolog Tak Dihadirkan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Memasuki persidangan keempat Adrianus Pattian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Selasa (30/7/2019), menyisakan kekecewaan dari pendamping hukum Adrianus, Ahmad Fajar Adi, SH. Pasalnya, jaksa penuntut tidak menghadirkan saksi ahli psikolog.
“Harusnya pihak jaksa penuntut menghadirkan saksi ahli psikolog, mengingat poin penting yang menjadi penilain disini kan kejiwaan dari terdakwa,” jelasnya pada Detiksultra.com.
Ditambahkan, dua saksi ahli yang dihadirkan hanya dokter visum, yang melakukan visum terhadap para korban kekerasan dari Adrianus.
“Seharusnya dari saksi ahli ada penjelasan psikologi dari terdakwa, akhirnya kan kalau seperti ini kita tidak bisa meluruskan statement yang beredar di masyarakat terkait motif Adrianus melakukan kejahatan,” bebernya lagi.
Pasalnya, statement yang beredar di masyarakat saat ini masih juga belum terjawab, yaitu apa sebenarnya motif pelaku.
“Akhirnya kan kalau seperti ini terkesan dipaksakan selesai. Tetapi dari sudut pandang masyarakat masih gelap. Ada yang beranggapan karena dia pelajari ilmu hitam, ada yang mengira dia mengalami gangguan jiwa, tapi alasan sebenarnya itu yang perlu kita ketahui,” ungkapnya.
Yang menjadi pertanyaan terbesar menurut Fajar, jika memang terdakwa memiliki gangguan jiwa kenapa ia bisa lolos menjadi seorang anggota TNI.
“Hal itulah memang yang perlu kita jawab bersama,” pungkasnya.
Reporter: M2
Editor: Rani