Sidang Perdana Adrianus, Jaksa Tuntut Hukuman Seumur Hidup
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pelaku kasus pedofil, Adrianus Pattian, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (24/7/2019).
Hakim sidang perdana perkara dengan terdakwa Adrianus, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Rudi Suparmono SH MH.
Sidang pelaku penculikan dan kekerasan anak dibawah umur ini, dilaksanakan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan oleh Jaksa Dody W Leonard Silalahi SH MH.
[artikel number=3 tag=”pedofil,adrianus”]
“Untuk dakwaan tuntutan sendiri kami ajukan pasal 81 ayat 5 UU No 1 tahun 2016, mengacu pada pasal 76D tentang tindak pidana kekerasan pada anak, dengan sanksi hukum yang diajukan maksimal seumur hidup,” jelasnya.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Kamis (25/7/2019) besok dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Terkait pembacaan dakwaan yang telah dibacakan, pihak tersangka tidak mengajukan eksepsi, maka besok(Kamis) akan kita lanjutkan pada sidang kedua terkait pemeriksaan saksi,” pungkas Doddy Silalahi SH MH.
Tambahnya, terdakwa juga dijerat dengan pasal berlapis UU Nomor 14 tahun 2009 pasal 83 mengacu pada pasal 76F tentang penculikan anak, dengan sanksi hukum kurang lebih 15 tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp 60.000.000.
Kasus Adrianus Pattian terbilang unik, karena nyaris tak ada pengacara yang akan membelanya sebagai kuasa hukum.
Informasi yang diperoleh jurnalis detiksultra.com, Adrianus Pattian hanya mendapat pendampingan hukum, yang ditunjuk langsung oleh Ketua PN Kendari.
Pendamping hukum Adrianus, diketahui bernama Ahmad Fajar Adi SH MH.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan