Hukum

Warga Konsel Diciduk Edarkan Narkoba

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Konawe Selatan kembali meringkus dua pengedar narkoba.

Kedua tersangka masing-masing bernama, Ardin alias Indro (27), warga Desa Horodopi, Kecamatan Benua, dan Robi Banawula (33) warga Desa Watumokala, Kecamatan Andoolo.

Menurut Kapolres Konsel, AKBP Dedy Andrianto, penangkapan dilakukan pada Minggu malam (14/7/2019) di desa masing-masing tersangka.

“Sekitar pukul 00.30 Wita, kami menangkap keduanya di tempat yang berbeda,” ujarnya, Senin (15/7/2019).

[artikel number=3 tag=”pengedar narkoba,konsel”]

Berdasasrkan pengakuan tersangka, lanjut AKBP Dedy Andrianto, barang bukti (BB) yang diamankan pihak kepolisian berasal dari Candra, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Konsel.

“Keduanya beli dari Candra, barang haram itu pun dijual kembali dalam bentuk paket Rp 200.000,” jelasnya.

BB yang disita dari kedua tersangka yakni 2 sachet sabu berat bruto 0,67 gram, 2 buah handphone merk Nokia dan merk Hammer warna hitam, 1 buah korek gas, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet warna putih, dan 1 buah tupperware warna biru.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112, 114 tentang narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button