Mencoblos Dua Kali, Warga Kolut Masuk Penjara
LASUSUA, DETIKSULTRA.COM – Seorang warga Desa Patowonua, Syaharuddin bin Abd. Latif (49) dan Nurlinda Binti Dg. Lawa (42) warga Kelurahan Watuliu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), divonis penjara atas dugaan tindak pidana kecurangan pemilu 2019.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lasusua Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN LSS, Syahruddin divonis dengan hukuman penjara 15 bulan dan denda Rp 18 juta. Sementara Nurlinda dihukum 10 bulan penjara dengan denda Rp 18 juta berdasarkan putusan Nomor 43/Pid.Sus/2019/PN LSS.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolut, Robi Humapera mengungkapkan, Nurlinda dan Syaharuddin memang terbukti bersalah dengan sengaja mencoblos lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menggunakan surat panggilan (C6) milik orang lain yaitu C6 milik Ismayanti dan C6 milik Musmuliadi.
“Jadi awalnya terdakwa Nurlinda menerima C6 atas nama Ismayanti yang diberikan oleh KPPS dengan alasan kepada KPPS bahwa Ismayanti merupakan keluarga terdakwa sehingga terdakwa meminta C6 tersebut biar dia yang menyerahkan kepada yang bersangkutan. Namun ternyata terdakwa tidak menyerahkan C6 tersebut kepada yang bersangkutan, tapi menggunakannya di TPS 3 Kelurahan Lasusua dengan mengaku sebagai Ismayanti. Setelah itu, terdakwa kemudian kembali melakukan pencoblosan di TPS 6 tempat dia terdaftar dalam DPT,” ungkapnya, Rabu (3/7/2019).
Kemudian, untuk terdakwa atas nama Syaharuddin, kajadiannya mirip dengan Nurlinda. Awalnya dia mencoblos menggunakan C6 nya sendiri di TPS 6 Watuliu. Setelah itu dia bergerak ke TPS 7 Patowonua dengan menggunakan C6 milik Musliadi, sementara Musmuliadi sendiri berada di rumah tahanan Kolaka.
“Untuk terdakwa Nurlinda mengakui semua perbuatannya bahkan ketika kami melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan juga memenuhi panggilan kami, hanya terdakwa Syahruddin yang mangkir dari panggilan kami,” jelas Robi.
Reporter: Muh. Risal
Editor: Rani