Hukum

Petani Jaringan Lapas Digrebek Transaksi Sabu

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe Selatan, kembali mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu sebesar 9,49 gram dari tangan seorang petani bernama Upik (38) tahun.

Upik dibekuk oleh tim satres Narkoba Polres Konsel, Senin (27/5/2019) sekira pukul 16.00 WITA di jalan Poros Mowila-Baito tepatnya di Desa Tetesingi Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kapolres Konsel AKBP Dedy Adrianto
menjelaskan, bahwa penangkapan upik adalah hasil pengembangan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mowila, Konsel.

[artikel number=3 tag=”narkoba,konsel”]

“Setelah mengkaji informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui informasi tentang keberadaan pelaku, personel Satnarkoba kemudian melakukan pembuntutan terhadap pelaku, sekira pada Pukul 16:00 Wita di jalan Poros Mowila-Baito tepatnya di Desa Tetesingi, personel menemukan pelaku sedang bertransaksi sabu lalu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang diketahui bernama upik dengan barang bukti sebanyak 8  sachet kecil Narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya kepada awak media, Senin (27/5/2019) .

Dari keterangan yang dihimpun Satres Narkotika Polres Konsel, pelaku merupakan jaringan di dalam lapas.

“Tersangka sudah 6 kali melakukan transaksi narkotika, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 Subs Pasal 112 ayat (1)  dan Ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button