Ketua DPRD Kendari Tegaskan Sulkarnain Proses Pilwawali
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Menindak lanjuti surat Gubernur Sultra Nomor 132.74/2674 tanggal 8 Mei 2019 perihal pengisian jabatan Wakil Wali (Wawali) Kota Kendari, DPRD Kota Kendari mengeluarkan surat usulan calon Wakil Wali Kota Kendari masa bakti 2017-2022, dengan Nomor 133/231 tertanggal 3 Mei 2019.
Menurut Ketua DPRD Kota Kendari, Samsuddin Rahim, pengusulan itu berdasarkan peraturan DPRD Kota Kendari Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kota Kendari pasal 136 ayat (2) menjelaskan bahwa proses pemilihan wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan paling lama 7 hari setelah pimpinan DPRD menerima keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian wali kota dan wakil wali kota.
Selan itu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
[artikel number=3 tag=”pasar,kendari”]
“Pada pasal 176 ayat 2 berbunyi parpol atau gabungan parpol pengusung mengusulkan dua nama orang calon wakil gubernur, bupati, wali kota kepada DPRD melalui gubernur, bupati, wali kota untuk dipilih dalam rapat paripurna,” jelasnya, Selasa (14/5/2019).
Dilanjutkannya, pada peraturan tata tertib (Tatib) DPRD Kota Kendari tugas dan wewenang DPRD yang tertuang pada pasal 23 point d dan e bahwa memilih wali kota dan wakil wali kota adalah terjadinya kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa jabatan lebih dari 18 bulan dan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian wali kota maupun wakil wali kota kepada menteri melalui gubernur.
“Untuk itu DPRD Kota Kendari meminta kepada Wali Kota Kendari untuk segera memproses surat dari Gubernur Sultra terkait pengisian jabatan Wakil Wali kota Kendari,” pintahnya.
Sebab kata dia, percepatan pengisian kekosongan wakil wali kota dapat memaksimalkan kerja-kerja pemerintahan sehingga dapat efektif.
“Bagaimana pun ini demi berlangsungnya proses kesejateraan masyarakat Kota Kendari. Olehnya itu kami harapkan pengisian kekosongan kursi wakil dapat segera diwujudkan,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan