Kekerasan Terhadap Anak, Apriliani Puspitawati: Ini Pekerjaan Rumah Orang Tua
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kekerasan hingga sampai berujung pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kian marak terjadi. Seperti kasus mantan anggota TNI Prada Adrianus Pattian baru-baru ini, yang dimana pelaku menculik dan memperkosa anak dibawah umur lebih dari satu orang.
Kejadian ini turut mengundang perhatian masyarakat, khususnya masyakarat Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini datang dari Calon Anggota DPRD Kota Kendari, Apriliani Puspitawati.
Menurutnya, kejadian ini merupakan pukulan besar, terutama khusus para orang tua dan masyakarat pada umumnya. Kekerasan terhadap anak ini perlu dituntaskan, jika tidak maka akan berakibat fatal. Sebab fatalnya akan merusak generasi-generasi bangsa kedepannya.
“Saya sangat prihatin atas kejadian memilukan ini. Dengan adanya kejadian ini, bagi saya pekerjaan rumah (PR) para orang tua dan semua pihak,” ungkapnya kepada Media Detiksultra.com saat ditemui di kediamannya, Sabtu (4/5/2019).
Lebih lanjut, kata mantan Putri Indonesia ini pencegahan dini dapat dilakukan dengan dimulai dari komunikasi yang baik antara orang tua dan anak . Karena komunikasi yang baik, itu akan menumbuhkan rasa nyaman kepada anak, sehingga secara tidak langsung hal itu dapat membentengi sikap emosional anak.
Dengan cara ini, dapat mencegah kejadian-kejadian serupa yang di lakukan oleh Adrianus Pattian terhadap enak anak usia dibawah umur.
“Pedofil – pedofil seperti ini kan pandai mengambil hati, tetapi kalau misalkan sudah diberikan benteng yang kuat dari orang tuanya otomatis bujukan seperti apapun agak susah menebus benteng yang sudah dibangun oleh orang tua,” cetusnya.
Selain dari pemberian pemahaman orang tua kepada anaknya, pihak sekolah juga perlu memperhatikan kembali sistim keamanan sekolah. Layaknya sekolah itu seperti apa standarnya, bukan hanya dari segi pendidikannya namun yang terpenting adalah keamanan.
Sebab, dalam undang-undang pun juga sudah dijelaskan bahwa sekolah itu hal terpenting adalah masalah keamanan anak-anak didalam sekolah itu sendiri. Apalagi diketahui anak-anak ini masih di bawah umur 18 tahun.
[artikel number=3 tag=”hut kota kendari,kolaka”]
“Saya rasa kedepannya Pemerintah harus lebih fokus lagi melihat bahwa standar untuk sekolah ini itu seperti apa.
Kita kadang-kadang mengesampingkan keamanan nya sendiri padahal dalam undang – undang sudah jelas,” jelasnya.
“Tentunya ketika saya duduk di dewan prioritas program saya itu masalah perempuan. Apalagi masalah perlindungan anak itu pasti saya perjuangkan,” tegasnya.
Olehnya itu, dirinya meminta pelaku penculikan dan pemerkosaan ini diganjar dengan hukuman yang seberat-berat. Bahkan jika perlu ancaman pidana penjara yang dituangkan dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan maksimal 15 tahun penjara kata dia harus melebihi dari hukuman ini.
“Kalau saya sih, hukuman nya seberat beratnya ya. Karena kalau kita bahasakan 15 tahun mungkin untuk satu korban, Tapi ini kan korban nya lebih dari satu orang. Belum lagi pelaku ini merusak secara psikologis, sikis, dan masa depan ke enam anak ini,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Sumarlin