Dugaan Malapraktik, Dokter RS Bahteramas Diperiksa Majelis Kode Etik IDI
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ombudsman RI Perwakilan Sultra mendalami Kasus dugaan Malapraktik yang menimpa Rudianto (21), pasien yang didiagnosa mengidap gangguan paru-paru, dan meninggal setelah tindakan operasi yang dilakukan dr Iwan, dokter spesialis paru-paru di Rumah Sakit Bahteramas, 11 April 2019 lalu.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Mastri Susilo, menerangkan bahwa pihak RS Bahteramas melalui Humasnya, Masyta, telah mengklarifikasi dan membenarkan kejadian dugaan malapraktik tersebut.
“Saya sudah konfirmasi ke Ibu Masyita, Humas RS Bahteramas, yang membenarkan memang ada dugaan malapraktik dan mal administrasi bahwa operasi dilakukan bukan di ruang operasi, juga tanpa persetujuan keluarga,” terangnya kepada Detiksultra, Sabtu (27/4/2019).
[artikel number=3 tag=”kpu,kendari”]
Selain itu, Mastri menjelaskan, pihak RS Bahteramas telah memberikan klarifikasi bahwa saat ini kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan pasien Rudianto meninggal kini telah ditangani oleh Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) yang berada dalam naungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Rumah sakit sudah melakukan klarifikasi sebagai langkah yang dilakukan dan hasilnya sudah diserahkan di MKEK IDI atau Majelis Kode Etik Kedokteran dan dokter tersebut sedang dalam pemeriksaan,” lanjutnya.
Menurutnya, dugaan malapraktek merupakan tindakan tidak prosedural dan tidak kompeten bagi seorang dokter, oleh sebab itu Perwakilan Ombudsman RI Sultra mendorong IDI melalui MKEK agar kasus tersebut segera diselesaikan.
“Soal sanksi dan sebagainya diserahkan kepada lembaga yang memiliki kompetensi untuk melakukan itu, namun langkah yang diambil pihak rumah sakit sudah tepat yaitu mendorong kasus ini ke IDI dan MKEK Sultra,” pungkasnya.
Reporter: Anca
Editor: Rani