Ayo Kenali Jenis Surat Suara Sebelum Mencoblos
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Untuk pertama kalinya, pemilu kali, pemilih harus mencoblos lima surat suara. Pemilu tahun 2014 lalu, jumlah surat suara yang harus dicoblos hanya 4 yaitu DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sedangkan kali ini ditambah degan surat suara presiden dan wakil presiden.
Karena jumlah surat suara terbilang banyak, pemilih harus mengenali jenis surat suara, dan yang termudah adalah berdasarkan warnanya.
Pertama, surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diberi tanda dengan warna abu-abu. Dalam surat suara ini, akan ditampilkan foto masing-masing kandidat, nama, nomor urut, serta di bawahnya tertera logo partai pengusung.
Kedua, surat suara pemilihan DPD RI dengan warna merah. Sama halnya surat suara presiden, DPD RI juga menampilkan foto kandidat lengkap dengan nama dan nomor urut.
[artikel number=3 tag=”suratsuara,pemilu,” ]
Ketiga, surat suara untuk DPR RI yang diberi warna kuning. Berbeda dengan dua surat suara sebelumnya, surat suara DPR RI menampilkan logo parpol, nomor urut parpol, nama caleg, serta nama urut caleg, tanpa foto caleg.
Surat suara keempat yaitu untuk pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota dengan warna hijau. Isi surat suara ini serupa dengan DPR RI, yaitu menampilkan logo parpol, nomor urut parpol, nama caleg, serta nomor urut caleg.
Terakhir, surat suara pemilihan DPRD tingkat provinsi yang diberi warna biru. Surat suara ini juga berisikan logo parpol, nomor urut parpol, nama caleg, serta nomor urut caleg.
Selain warna, surat suara ini juga memiliki ukiran yang berbeda. Surat suara pilpres berukuran 22 x 31 cm, sedangkan empat surat suara lain memiliki ukuran 51 x 82 cm.
Sebelum mencoblos, pastikan surat suara yang diterima dalam keadaan baik atau tidak rusak. Tetapi tenang saja, bila ternyata surat suara tersebut rusak, pemilih dapat langsung meminta surat suara pengganti kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Reporter: Musdar
Editor: Rani