Ini IUP Perusahaan Tambang di Wawonii Yang Dihentikan Pemprov Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM- Polemik IUP yang ada di Konawe kepulauan menemui titik terang, berdasarkan hasil rapat, Selasa (28/3/2019) IUP di Konkep resmi di hentikan.
Surat yang ditanda tangani oleh Forkompimda, Karo hukum, Plt Kadis ESDM, Kadis PTSP, Pj Sekda, Forkompimda Konkep, Polres Kendari dan Biro hukum. Setelah dilakukan rapat terbatas di kantor gubernur bersama Lukman Abunawas, Bupati Konkep Amrullah dan Forkompimda.
Lukman Abunawas menepati janjinya bahwa IUP yang ada di konkep akan ia cabut dan itu dibuktikannya.
[artikel number=3 tag=”iup,pemrov,” ]
” Rapat sudah dilakukan, kita merumuskan sembilan dicabut yang berstatus PMDN yang telah habis masa berlakunya. Sebab masanya sudah habis serta tidak melakukan kewajibannya,” bebernya.
Adapun daftar IUP yang di berhentikan yakni: a. Pemberhentian sementara seluruh kegiatan produksi
- PT. Alotama Karya
- PT. Bumi Konawe Mining
- PT. Gema Kreasi Perdana ( dua lokasi)
- PT. Kimco Citra Mandiri
- PT. Konawe Bakti Perdana
b. Di usulkan di berhentikan sementara kegiatan produksi - PT. Derawan Berjaya Mining
c. Berstatus PMDN yang habis masa berlakunya - PT. Hasta Karya Mega Cipta
- PT. Pasir Berjaya Mining
- PT. Derawan Berjaya Mining (dua lokasi)
- PT. Cipta Putri Sejahtra
- PT. Natanya Mitra Energi (dua lokasi)
- PT. Investa Pratama Intikarya
- PT. Kharisma Kreasi Abadi
Lukman Abunawas menegaskan dengan keluarnya surat ini maka tidak ada lagi aktifitas pertambangan di Konkep, apabila ada pemilik ada yang ingin menuntut, dirinya mempersilahkan.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin