Komisi IV DPRD Sultra Kecam Pungli Berkedok Komite
KENDARI, DETIKSUKTRA.COM – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menanggapi maraknya pungutan liar berkedok komite sekolah di Sultra.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Yaudu Salam Ajo, menegaskan, perbuatan tersebut merupakan tindakan melawan hukum. Sebab, regulasi komite sudah jelas diterangkan dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016, tidak boleh menetapkan atau memberi tenggang waktu.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Komisi IV sangat konsen mengawasi Pungli yang dilakukan oleh lembaga pengelola pendidikan.
[artikel number=3 tag=”pungli,dprd,sultra,” ]
“Pungli itu tidak boleh tanpa ada dasar dan dipaksa. Yang dibolehkan itu sumbangan, sumbangan itu bisa dari mana saja tapi bersifat tidak mengikat dari sisi jumlah dan dari sisi orang. Artinya, siapa saja boleh menyumbang,” terangnya, saat ditemui di Kantor DPRD Sultra, Kamis (7/2/2019).
Selain itu, dirinya kembali menegaskan, apabila terjadi pungli, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke Komisi IV DPRD Sultra. Supaya segera dilakukan panggilan terhadap pihak terkait.
“Kalau ada, silahkan dilapor ke Komisi IV, kami akan panggil pihak terkait,” tegasnya.
Tambah Yaudu, Komisi IV juga sangat mendukung penindakan pungli terkait fee proyek seperti kasus yang telah terjadi sebelumnya.
“Kami sangat mendukung Pungli yang dilakukan oleh lembaga pendidikan seperti kasus indikasi fee dalam proyek, kemarin,” tutupnya.
Reporter: M17
Editor: Dahlan