Penetapan DPT Baubau Ditunda Hingga 15 Desember
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Baubau diundur hingga 15 Desember mendatang. Pengunduran dilakukan, menyusul ditemukannya beberapa kendala data pemilih, diantaranya, adanya calon pemilih ganda, penambahan pemilih berkebutuhan khusus (Tunagrahita) dan terdatanya warga Aceh yang berdomisili di Baubau, namun tidak memiliki kelengkapan berkas kependudukan.
Koordinator data dan informasi KPU Baubau, Muh. Mukmin menyatakan, pihaknya tengah merampungkan DPT, agar selesai tepat waktu.
“Kami akan memproses secepat mungkin terkait pemilih yang belum melengkapi data, kemudian pihak dilapangan sudah melakukan pendataan terhadap mereka yang mengalami gangguan jiwa, disamping itu melakukan kerja sama dengan pihak rumah sakit,” ungkap Mukmin.
[artikel number=3 tag=”Pemilu 2019,DPT,KPU” ]
Berdasarkan keputusan Bawaslu Pusat, DPTHP sudah memasuki tahap penyempurnaan DPT.
Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) sudah memasuki tahap ke ll pasca rekomendasi Bawaslu, dan ada 7 Propinsi yang harus ditunda DPTnya, salah satunya Sulawesi Tenggara.
Penundaan penetapan DPT 7 provinsi, menjadi alasan keluarnya surat edaran KPU No 149, bahwa penetapan DPT secara nasional ditunda sampai pertengahan Desember ini.
Saat ini, data DPT Kota Baubau yang telah ditetapkan November lalu, sebanyak 10.8052 pemilih.
Reporter: Murdin
Editor Dahlan