Metro Kendari

Intimidasi Wartawan, Kanit Reskrim Polsek Mandonga Diperiksa Polda Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polisi pelaku intimidasi tiga jurnalis yang sedang melakukan peliputan di Polsek Mandonga, Jumat pagi (19/10/2018) akhirnya diperiksa Bid Propam Polda Sultra, karena diduga melanggar kode etik kepolisian. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, saat menggelar mediasi bersama wartawan korban intimidasi. Pertemuan tersebut disaksikan puluhan wartawan lainnya di ruang media centre Bid Humas Polda Sultra di hari yang yang sama, sekira pukul 14.00 Wita.

“Mulai hari ini, Kanit Reskrim Polsek Mandonga, Iptu Baharuddin Suppu akan menjalani proses pemeriksaan di Bid Propam Polda Sultra,” ungkap AKBP Harry Goldenhardt.

Ia juga mengaku sangat menyesalkan kejadian tersebut. Selama ini jurnalis merupakan mitra kerja kepolisian. Mereka membantu menyampaikan keberhasilan kinerja polisi kepada masyarakat.

Baca Juga: KPU Sultra Verifikasi Dukungan Tiga Calon DPD yang Sebelumnya Dicoret dari DCT

“Kami sangat menyayangkan, ini pelajaran bagi rekan-rekan polisi lainnya yang bertugas di lapangan,” tegasnya.

Sebagaimana salah satu perintah Kapolri dalam promoter adalah manajemen media, Humas Polda berharap kejadian ini menjadi momentum untuk sama-sama saling bekerjasama, menyampaikan informasi yang berhak dikonsumsi masyarakat.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Kendari

“Langkah yang ditempuh saat ini kedua pihak telah sepakat saling memberi maaf dan berdamai. Atas kejadian ini kami berharap akan lebih menambah keakraban dan merekatkan lagi tali kemitraan antar wartawan dengan Polri,” pintanya.

Sebagai Kanit Reskrim Polsek Mandonga, Iptu Baharuddin juga menyatakan permohonan maafnya di hadapan puluhan wartawan yang turut serta hadir. Dirinya pun ikhlas untuk diperiksa Bid Propam Polda Sultra.

“Atas nama pribadi dan keluarga, serta institusi saya minta maaf. Saya menyayangkan perbuatan itu. Karena sudah dilaporkan, saya ikhlas diperiksa,” tuturnya.

Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button