KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Hubungan badan atau bersetubuh sejatinya dilakukan oleh pasangan yang berstatus suami istri. Namun lain halnya dengan sepasang siswa-siswi SMA asal Kota Kendari berinisial FI (17) dan perempuan AW (15) ini.
Aksi silaturahmi kelamin itu terungkap, setelah keduanya tertangkap basah oleh kakak kandung AW di kamar kos-kosan di kawasan Mandonga.
Kepada Polisi, FI mengaku menggauli AW di beberapa tempat seperti di hotel dan kos-kosan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan visum et repertum pihak kepolisian, korban dicabuli oleh pelaku berinisial FI (17), sebanyak lima kali. Aksi bejat itu dilakukan di sebuah kamar kos-kosan milik rekan pelaku di wilayah Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kapolsek Baruga, AKP Idham Syukri, saat dikonfirmasi Detiksultra.com mengungkapkan, aksi tak senonoh itu berawal, ketika AW pamit dari rumah untuk belajar bersama di rumah temannya. Namun AW justru dijemput oleh FI, lalu dibawa ke sebuah kos-kosan. Orang tua korban pun gusar, karena AW tak pulang semalaman.
“Orang tua AW menanyakan kepada temannya, lalu kakak korban mencari keduanya. FI dan AW tertangkap basah oleh kakak korban di dalam sebuah kos-kosan. Mendapati adiknya bersama laki-laki, langsung diberitahu kepada orang tuanya dan langsung dilaporkan ke Polsek Baruga,” ujar Kapolsek Baruga pada Selasa (9/10/2018).
(Baca Juga : Selain Dicabuli, Mantan Karyawan Media Cetak ini Tidak Digaji selama 14 tahun )Â
Diketahui, pelaku merupakan kakak kelas korban di salah satu SMA yang ada di Kendari. Kemudian belakangan diketahui ternyata FI dan AW pernah menjalin hubungan status pacaran selama delapan bulan dan itu juga diakui oleh keduannya.
“Pelaku saat ini telah menjalani proses penyidikan terkait kasus ini. Karena korban masih di bawah umur, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann