PT TRK Laporkan Anggota TNI AD Atas Kasus Pengancaman Karyawan, Dandim Kolaka: Tak Ada Satupun Anggota Mengintimidasi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Konflik tambang nikel di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memanas, usai sejumlah anggota TNI AD mencoba membubarkan aksi pemalangan aktivitas hauling PT Vale Indonesia oleh karyawan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK), Sabtu (05/09/2026) kemarin.
Dalam video yang diterima awak media ini, sempat terjadi adu mulut antara sejumlah anggota TNI dan seseorang yang diketahui Direktur Keamanan PT TRK, Muslihuddin. Bahkan dikabarkan, para karyawan PT TRK mendapat ancaman.
Pasca kejadian itu, PT TRK melaporkan oknum anggota TNI ke Polisi Militer (PM) TNI terkait dugaan pengancaman terhadap karyawan PT TRK.
PT TRK juga mengklaim, jalur atau akses hauling yang dilalui PT Vale Indonesia, merupakan lahan milik PT TRK dan telah menjadi aset PT TRK sejak 2007 silam.
“Pasca kejadian tersebut, kami mengambil langkah hukum. Dugaan pengancaman terhadap karyawan kami sudah laporkan ke Polisi Militer untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Muslihuddin.
Ia juga mempertanyakan, keberadaan sejumlah anggota TNI AD di saat karyawan hendak menghentikan aktivitas hauling karena alasan area tersebut merupakan milik PT TRK. Karena berkaitan dengan persoalan hak milik, mestinya diselesaikan secara hukum, bukan menggunakan TNI AD sebagai alat tekanan.
Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak anti investasi, namun setiap pihak yang memanfaatkan jalur hauling wajib memiliki dasar hukum yang sah.
“Bagi kami, persoalannya sederhana, kalau memang ada dasar hukum untuk menggunakan lahan tersebut, mari dibuka dan diuji secara hukum. Jangan sampai karyawan kami yang menjalankan tugas justru mendapatkan intimidasi,” tegasnya.
Menanggapi itu, Komandan Distrik Militer (Dandim) Kolaka, Letnan Kolonel Inf. Choky Gunawan mengatakan, anggota TNI yang turun mengamankan aksi pemalangan tak ada yang melakukan intimidasi maupun pengancaman sebagaimana yang dituduhkan.
“Yang provokatif malah Pak Horo dengan teriak tentara bajingan, dan silahkan cek tidak ada anggota satupun yang intimidatif, mereka membantu membuka jalan, biar tidak ada yang ditabrak. Makanya mereka geser para pemalang jalan,” katanua, Senin (07/09/2026).
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kolaka telah memberikan solusi agar permasalahan ini dibawa ke meja pengadilan terkait persoalan akses hauling yang diklaim milik PT TRK.
“Forkompinda Kolaka sudah berkali-kali arahkan solusi b to b dan permasalahan lewat jalur hukum persidangan, tanpa ada pemalangan,” katanya.
Selain itu, ia menambahkan, keberadaan anggota TNI AD hanya semata-mata untuk mengamankan area objek vital nasional (Obvitnas) PT IPIP Kolaka.
Dasar hukumnya jelas, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Operasi Militer Selain Perang (OMSP) terdiri atas 14 tugas utama, diantaranya mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
“PT Vale dan PT IPIP merupakan Obvitnas, dan pengamanan obvitnas sudah diatur undang undang dan disana tidak hanya TNI,ada pengamanan dari Polda, Brimob dan Polres juga, bersama-sama,” tukasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







