Bakti Kejaksaan untuk Sultra, Wakajati dan Kanwil BPN Sultra Serahkan Sertifikat Tanah Masjid Al Gaffar
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 dengan tema “Bakti Kejaksaan untuk Sultra”, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara menyerahkan bantuan sertifikasi tanah rumah ibadah Masjid Al Gaffar, Selasa (1/9/2026). Rumah ibadah bukan hanya bangunan fisik, melainkan ruang spiritual, sosial, dan kebersamaan masyarakat. Karena itu, kepastian hukum atas tanah rumah ibadah menjadi hal penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Darmukit, S.H., M.H, menegaskan pentingnya sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah. Kepastian hak atas tanah untuk rumah peribadatan wajib diperjuangkan guna mencegah sengketa hukum dan memberikan ketenangan batin bagi umat dalam menjalankan ibadah.
“Sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum yang kuat dan melindungi aset umat dari sengketa atau penyalahgunaan,” ujarnya.
Senada, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., QRMP, menuturkan alasan utama mengapa sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah sangat penting. Pertama, lindungan hukum, menjadi bukti sah kepemilikan atas nama pengelola (nazhir) sehingga terhindar dari klaim pihak lain. Kedua, mencegah sengketa, menghindari konflik perebutan lahan di kemudian hari, terutama dari ahli waris pihak yang mewakafkan (wakif). Ketiga, keamanan aset, tanah wakaf tidak bisa dijual, dijaminkan, diagunkan, atau dialihkan haknya secara sembarangan. Empat, ketenangan beribadah, keberadaan rumah ibadah seperti masjid atau mushola menjadi lebih tenang dan memiliki kekuatan hukum resmi bagi para jemaah. Lima, kdmudahan akses bantuan, mempermudah pengurusan izin operasional, bantuan dana renovasi, atau fasilitas dari pemerintah.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan dan BPN dalam memberikan kepastian hukum serta melindungi aset umat di Sulawesi Tenggara,” tutupnya. (kjs)
Reporter: La Ode Darlan






