Hukum

Klarifikasi Eks Kanit Tipidter Polresta Kendari Soal Tuduhan Penggelapan Aset dan Pakai Preman

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Kanit Tipidter Polresta Kendari, Iptu Ariel Mogens Ginting, buka suara terkait pemberitaan yang menuding dirinya melakukan penggelapan, penguasaan bangunan tanpa hak, pemerasan Rp1,7 miliar, hingga penggunaan jasa preman.

Iptu Ariel menegaskan tuduhan-tuduhan tersebut disajikan ke publik tanpa dukungan bukti yang layak dan tanpa proses verifikasi proporsional kepadanya selaku pihak terduga.

Ia menjelaskan, saat berita awal diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Setelah pemeriksaan para pihak dan penelaahan bukti, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menggelar perkara secara prosedural.

Berdasarkan hasil gelar perkara, tidak ditemukan fakta dan alat bukti yang memadai untuk menunjukkan adanya peristiwa pidana atau terpenuhinya unsur tindak pidana,” tegas Iptu Ariel dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media ini, Rabu (22/72026).

Terkait aset bangunan yang dipersoalkan, Iptu Ariel mengungkapkan telah terjadi perbuatan hukum peralihan hak yang sah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 014/2026. Hal itu membuktikan bahwa pemilik sebelumnya telah secara resmi mengalihkan hak atas objek tersebut.

Oleh karena itu, ia menilai tuduhan penggelapan dan penguasaan aset tanpa hak sama sekali tidak memiliki landasan faktual maupun yuridis. Ia juga menyoroti pencantuman Nomor Sertifikat 02942 dalam berita sebelumnya yang seharusnya diverifikasi terlebih dahulu ke Kantor Pertanahan Kota Kendari.

Ariel merasa tuduhan dan pemberitaan tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai instrumen tekanan terhadap dirinya selaku anggota Polri yang terikat kode etik, disiplin, dan kewajiban menjaga nama baik institusi.

Mengenai tuduhan pemerasan sebesar Rp1,7 miliar serta keterlibatan jasa preman, Iptu Ariel membantah keras. Menurutnya, tuduhan itu hanya bersandar pada keterangan sepihak tanpa bukti sama sekali.

“Tuduhan tersebut sama sekali tidak benar. Menempatkan tuduhan sepihak sebagai konstruksi utama berita tidak hanya mengurangi akurasi, tetapi juga membentuk persepsi publik yang keliru,” ujarnya.

Selain substansi tuduhan, Iptu Ariel juga meluruskan kekeliruan identitas jabatan dalam berita sebelumnya yang menyebutnya sebagai mantan “Kanit Reskrim”, padahal jabatan sebenarnya adalah mantan Kanit Tipidter.

Rangkaian tuduhan yang tidak terverifikasi tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian besar terhadap kehormatan, nama baik, dan reputasinya, baik secara personal maupun sebagai perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kerugian reputasi lahir dari keseluruhan konstruksi berita mulai dari judul, pemilihan narasumber, susunan informasi, pengulangan tuduhan, hingga ketiadaan ruang klarifikasi yang setara. Kekeliruan yang menyangkut martabat seseorang tidak bisa dianggap kesalahan teknis semata, melainkan harus diikuti pemulihan yang nyata dan proporsional kepada publik,” pungkasnya.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Catatan Redaksi

Hak Jawab ini dimuat sebagai tindak lanjut atas pemberitaan yang telah dipublikasikan sebelumnya oleh Redaksi DetikSultra.com. Untuk memberikan konteks yang utuh kepada pembaca, artikel pemberitaan sebelumnya dapat diakses melalui tautan berikut:

👉
Baca Berita Sebelumnya

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button