Puskesmas Ranomeeto Pastikan Tersangka Pencabulan Anak Tidak Mengidap Penyakit TBC
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Puskesmas Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) buka suara terkait AYP (42) tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang mengidap penyakit TBC.
Kepala Puskesmas Ranomeeto, Dadang Saputra menjelaskan, bahwa tersangka atau pasien yang bersangkutan tidak dalam kondisi mengidap penyakit TBC.
Baca Juga : Vokalis Band Lokal Ditangkap Polisi Usai Dilaporkan Cabuli Anak Tirinya
“Bukan TBC, masuk UGD keluhan muntah, gangguan lambung,” katanya kepada awak media ini saat dikonfirmasi lewat pesan whatsapp, Senin (6/7/2026).
Bahkan tambahnya, kesehatan tersangka telah membaik, dan telah dipulangkan dari Puskesmas Ranomeeto.
“Sudah pulang kemarin, kondisi baik,” jelasnya.
Baca Juga : Tersangka Pencabulan Anak Tiba-Tiba Idap Penyakit TBC, Kuasa Hukum Korban Sebut Hanya Siasat
Diberitakan sebelumnya, Polresta Kendari menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur inisial AYP (42).
Alasan Polresta Kendari menangguhkan penahanan tersangka, setelah tersangka mengidap penyakit tuberkulosis atau TBC berdasarkan hasil pemeriksaan medis. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







