Pasca MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Ini Respon KPU Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah membatalkan pasal 4 ayat (3), pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.
Juga pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD RI. Dengan putusan MA tersebut, mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, boleh menjadi calon anggota legislatif dalam pemilu 2019.
Sebelum putusan MA tersebut, KPU Provinsi Sultra sempat mencoret Bacaleg eks narapidana kasus korupsi karena dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun demikian, KPU Sultra tidak serta merta mengakomodir kembali Bacaleg mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kekerasan seksual pada anak. Komisioner KPU Sultra, Ade Suerani mengatakan, KPU Sultra masih menunggu putusan KPU RI mengenai tindak lanjut putusan MA tersebut.
“Kita menunggu putusan KPU RI bagaimana nasib Bacaleg yang sudah kita TMS-kan,” kata Ade Suerani saat ditemui di sela-sela sosialisasi tahapan kampanye di salah satu hotel di Kendari, Selasa (18/9/2018).
Mantan Ketua KPU Kota Kendari ini membeberkan, pihaknya belum dapat menentukan sikap sebelum adanya instruksi atau arahan dari KPU RI. Sebab KPU Sultra hanyalah perpanjangan tangan dari KPU RI.
“Belum ada petunjuk tindak lanjut putusan MA. Selama belum ada putusan atau instruksi dari KPU RI, KPU Sultra tetap melanjutkan proses sesuai tahapan, dan dalam waktu dekat KPU bakal melaksanakan penetapan DCT,” pungkasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Rani