Ahmad Safei Sosialisasikan Undang-Undang Kesehatan di Dinkes Kolaka
KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Anggota Komisi IX DPR RI, Ahmad Safei, menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Kamis (12/12/2024). Sosialisasi ini diikuti oleh puluhan PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka.
Ahmad Safei mengatakan, tidak hanya di Kolaka, nantinya ia juga akan melakukan sosialisasi di Kolaka Utara, Kolaka Timur dan Kabupaten Konawe. Dirinya akan menyerap aspirasi dari dinas kesehatan terkait perbaikan pelayanan kesehatan di Kabupaten Kolaka kedepannya.
“Makanya tadi kita undang dari pihak BPJS Kesehatan terus Kepala Puskesmas. Kita sharing informasi, biasanya di lapangan apa yang disetujui dari Puskesmas namun tidak disetujui oleh BPJS,” ucapnya.
Termasuk isu soal BPJS Kesehatan yang hanya melayani pasien selama lima hari untuk opname. Menurutnya, hal ini tidak benar.
“Lima hari masuk opname setelah itu keluar dulu baru bisa masuk opname lagi itu keliru, yang benar itu berobat dan opname sampai sembuh baru keluar itu yang benar,” tutupnya. (cds)
Reporter: Yusrin
Editor: Wulan