Terbukti Minta Uang, Eks Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dihukum Patsus dan Demosi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin usai mengaku telah memeras guru Supriyani, kini dihukum demosi dan penempatan khusus (patsus).
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian menerangkan, sidang etik sudah dilaksanakan dari kemarin Rabu (4/12/2024).
Lanjut Kabid Humas, hukuman diputuskan usai Kabid Propam Polda Sultra melaksanakan sidang kode etik di Polda Sultra, Kamis (5/12/2024).
“Dan alhamdulillah sore ini sudah selesai,” katanya saat diwawancarai, Kamis (5/12/2024).
Kombes Pol Iis menyampaikan, Ipda Muhammad Idris dijatuhi hukuman patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun.
“Juga sanksi etik untuk memberikan permintaan maaf kepada institusi terhadap perbuatan yang dia lakukan,” katanya.
Sementara Aipda Amiruddin berdasarkan hasil sidang kode etik, yang dipimpin Wakapolres Konsel, terbukti bersalah melakukan permintaan bantuan sejumlah Rp2 juta, kepada pihak yang sedang berperkara.
“Kemudian Ketua Komisi Kode Etik menjatuhkan kepada Aipda Amiruddin patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun,” katanya. (bds)
Reporter: Dandy
Editor: Biyan