Hukum

Bawa 11,03 Gram Sabu-Sabu, Janda Muda di Kendari Diringkus Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Narko Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang wanita berstatus janda muda inisial FR (21) di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Minggu (24/11/2024). Kanit I Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menduga wanita tersebut memiliki sejumlah narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah dicek dan dilakukan pengintaian terhadap FR, informasi tersebut ternyata benar. Dari tangan FR polisi menyita barang bukti 11,03 gram sabu-sabu.

“Sabu-sabu itu sudah dikemas menjadi 18 saset yang disimpan dalam plastik bening,” katanya, Selasa (3/12/2024).

Ariel menyebut, saat diinterogasi, FR sempat mengelak bahwa dirinya terlibat dalam peredaran gelap sabu-sabu. Namun akhirnya FR mengakui semua perbuatannya.

“Pengakuannya didapat dari pria berinisial AF,” tambahnya.

Selain sabu-sabu, Tim Narko 10 juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan FR, diantaranya 54 potongan pipet, bungkusan plastik, dos, HP, dan tas berwarna ungu.

Saat ini, FR telah ditahan di Mako Polresta Kendari. Ia dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku AF sendiri kami ringkus di Konawe. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button