Posting Narasi Sara, Tiga Akun Medsos Dilaporkan ke Polda Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tiga akun media sosial (Medsos) dilaporkan ke Subdit V Siber Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketiga nama akun medsos tersebut bernama Rajabugis2024, Cronk, dan Yanti Neni Yartin. Laporan ini dilayangkan Musafir AR, Kuasa Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR)-Hugua, Jumat (29/11/2024).
Musafir mengatakan, ia mengambil langkah tegas dengan melaporkan sejumlah akun media sosial palsu ke Polda Sultra, usai akun-akun tersebut memposting narasi Sara.
“Kami melihat ada upaya untuk memancing konflik dan merusak harmoni sosial di wilayah ini. Oleh karena itu, kami merasa perlu bertindak agar situasi tetap kondusif,” katanya kepada awak media.
Ia melaporkan, karena dinilai akun itu melanggar Pasal 27A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang Ujaran Kebencian, serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong.
“Ini bukan semata-mata soal pasangan calon kami, tetapi juga tentang menjaga persatuan masyarakat Sultra. Narasi berbasis kebencian seperti ini tidak boleh dibiarkan berkembang. Karena dampaknya bisa meluas ke berbagai aspek kehidupan kita,” tambah Musafir.
Dalam kesempatan tersebut, Musafir mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak.
“Mari kita jadikan media sosial sebagai ruang untuk saling mendukung, berbagi hal positif, dan mempererat tali persaudaraan, bukan untuk menebar kebencian atau menyakiti orang lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subdit V Siber Polda Sultra, Kompol Decky Hendra menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional.
“Kami ingin memastikan bahwa siapa pun yang berusaha merusak keharmonisan masyarakat Sultra akan ditindak sesuai hukum,” ucapnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan