Konawe Selatan

Divonis Bebas, Supriyani Peluk Pengacaranya sambil Menangis

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memvonis bebas Supriyani, guru honorer yang dituding menganiaya siswanya. Menurut majelis hakim bahwa salah satu unsur pasal 351 ayat 1 KUHP yang didakwakan penuntut umum kepada Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga majelis hakim membebaskan Supriyani dari semua dakwaan JPU.

Sontak suasana ruang sidang terdengar riuh suara tangis haru dan teriakan “Alhamdulillah” menyambut kebebasan Supriyani.

Setelah yang tampak terharu mendengar putusan majelis hakim, langsung memeluk penasehat hukumnya, Andre Darmawan dengan sambil menangis. Selanjutnya Supriyani diberi ucapan selamat dan pelukan dari rekan guru dan kerabatnya yang hadir di ruang persidangan.

“Alhamdulillah, hari ini saya sangat bersyukur di vonis bebas majelis hakim, Terima kasih banyak”, ujarnya Supriyani sambil menangis.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pengacaranya yang sudah berjuang dari awal hingga saat ini, serta masyarakat yang telah mendukungnya menghadapi masalah hukum yang menimpanya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pengacara saya yang telah bekerja keras menemani dan membela saya, terima kasih juga seluruh PGRI yang mendukung saya,” imbuhnya.

Sementara itu, Andre Darmawan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengadili kasus Supriyani dengan baik.

“Alhamdulillah majelis hakim mempertimbangkan semua apa yang tersaji di persidangan”, ucapnya.

Andre Darmawan juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung mereka, terutama dukungan dan perhatian yang diberikan kepada Supriyani. Ia mengatakan bahwa putusan bebas Supriyani menjadi kado terindah di HUT PGRI tahun ini. (bds)

Reporter: Sainal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button