Bawa Kabur Mobil Fortuner Cicilan, Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Subdit II Eksus Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap tersangka kasus fidusia atau penggelapan di Bangka Belitung.
Dalam kasus ini, diketahui MBP membawa kabur mobil Toyota Fortuner All New yang masih dalam status kredit atau cicilan, lalu dijual kembali ke orang lain secara ilegal.
Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Aldo Von Bulow mengatakan, pelaku berstatus DPO sejak Maret 2024.
“Pelaku berinisial MBP ini ditangkap di daerah Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung, pada 20 November 2024. Selanjutnya pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu langsung dibawa ke Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Aldo Von Bulow kepada awak media, Kamis (21/11/2024).
Ia menjelaskan, awalnya MBP membeli mobil tersebut dengan cara kredit di salah satu perusahaan finance yang ada di Kota Kendari pada Agustus 2023 lalu.
Saat mengajukan kredit, tersangka menggunakan identitas palsu atau nama orang lain dan merekayasa administrasi yang digunakan pada saat itu.
Tersangka menggunakan nama lain dengan nama Rahmad. Saat dilakukan survey, tersangka memberi keterangan bahwa ia bekerja di salah satu perusahaan swasta dan mengaku gajinya Rp25 juta per bulan.
“Setelah berkasnya lolos, tersangka kemudian membayar uang muka dan menerima mobil tersebut. Setelah berjalan cicilan ke empat, tersangka tidak ada kabar lagi dan diketahui telah membawa mobil yang dicicilnya ke Jakarta dan dialihkan ke pihak lain secara ilegal, hingga kini tidak diketahui keberadaan mobil itu,” jelasnya.
Lebih lanjut Kompol Aldo Von Bulow menambahkan, kini tersangka MBP telah diamankan di sel tahanan Polda Sultra untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan beberapa pasal yakni, Pasal 36 jo pasal 23 ayat 2, Pasal 35 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan