Pelaku Penikaman di Buton Tengah Diringkus Polisi, Tersangka Merupakan Residivis Kasus Penganiayaan
BUTON TENGAH, DETIKSULTRA.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial LOA (29), warga Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, yang merupakan seorang residivis kasus penganiayaan, Senin (4/11/2024).
LOA diamankan polisi pada Senin (04/11/2024). Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang laki-laki berinisial YS (34) yang terjadi pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 00.27 Wita di Kelurahan Tolandona.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo menjelaskan, kejadian bermula pada saat korban YS bersama seorang rekannya sedang tertidur di gazebo yang berada di Kelurahan Tolandona. Kemudian pelaku LOA (29) membangunkan korban dan langsung memukuli korban yang mengenai telinga sebelah kanan korban.
Kemudian pelaku mencabut senjata tajam berupa pisau dapur dan langsung menikam korban sehingga mengenai telapak tangan YS dan mengakibatkan luka robek pada tangan sebelah kanan korban.
“Setelah melakukan penganiayaan pelaku LOA pergi meninggalkan korban yang sedang kesakitan,” jelas AKBP Wahyu dalam keterangan tertulis Rabu (05/11/2024).
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku LOA melakukan aksinya karena gelap mata, mengetahui YS berselingkuh dengan istri dari sepupu LOA.
Saat ini pelaku dan korban sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Buton Tengah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana 5 tahun penjara. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan