kesbangpol sultra
Konawe Selatan

Dituding Aniaya Murid, Guru SD di Baito Dilaporkan ke Polisi

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Diduga melakukan pemukulan terhadap siswanya, Supriyani, guru SDN 4 Baito, Konawe Selatan, dilaporkan ke Polsek Baito pada April 2024. Saat ini, guru honorer tersebut telah ditahan di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Kepala SDN 4 Baito Sana Ali membeberkan, peristiwa ini terjadi pada tanggal 29 April 2024. Saat itu ia yang baru pulang di Kota Kendari kaget mendapat kabar bahwa terjadi pemukulan terhadap murid yang dilakukan oleh salah satu guru. Ia pun lantas memanggil guru bernam Supriyani untuk menanyakan langsung seperti apa kejadiannya. Namun Supriyani membantah tuduhan tersebut.

Pada Mei 2024, Supriyani menerima surat panggilan dari penyidik Polsek Baito. Di depan penyidik Supriyani pun membantah telah melakukan pemukulan terhadap siswanya.

Selanjutnya, penyidik memanggil guru lain sebagai saksi. Saksi tersebut juga membantah dan menegaskan bahwa Supriyani tidak melakukan pemukulan.

“Ibu Supriyani dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan dan di penyidik dia membantah semua tuduhan. Kemudian guru dipanggil menjadi saksi dan dia juga membantah Ibu Supriyani melakukan pemukulan,” terang Sana Ali pada Senin (21/10/2024).

Setelah itu, penyidik mengajak bertemu kepala sekolah di rumahnya. Dalam pertemuan ini, kata Sana Ali, penyidik mengatakan bahwa pihaknya telah mempunyai dua alat bukti, sehingga kasus tersebut terpenuhi unsur tindak pidananya.

Untuk itu, penyidik meminta dirinya mempertemukan Supriyani dengan orang tua korban dan meminta agar Supriyani mengakui kesalahannya dan meminta maaf agar kasusnya bisa dihentikan penyidik.

“Atas dasar itu saya menemui Supriyani dan menjelaskan sesuai perkataan penyidik kepada dia. Mendengar penjelasan saya, Supriyani menangis dan berkata bahwa ‘bagaimana mungkin saya mengakui kesalahan yang tidak pernah lakukan’,” ujar Sana Ali.

Setelah dibujuk kepala sekolah, Supriyani akhirnya mau menemui orang tua korban. Dengan kondisi menangis ia mengakui dan meminta maaf.

“Setelah saya bujuk akhirnya dia mau mengakui dan meminta maaf kepada orang tua siswa, tetapi setelah mendengar pengakuan dan permohonan maaf ibu Supriyani, bapaknya ini mengatakan kalau dia sudah menerima pengakuan dan permohonan maafnya hanya dia tidak bisa mengambil keputusan karena bukan dia yang melahirkan, artinya harus ibunya mengambil keputusan,” jelas Sana Ali.

Sana Ali mengira, setelah pertemuan dengan orang tua korban, kasus akan dihentikan. Tetapi mereka kaget tanggal 17 Oktober 2024 lalu, tiba-tiba Supriyani dipanggil oleh Kejari Konsel untuk diperiksa dan langsung ditahan.

“Kami mengira setelah pertemuan dengan orang tua siswa kasus akan dihentikan sesuai perkataan penyidik tetapi kasus tetap dilanjutkan. Kamis Ibu Supriyani dipanggil Kejari Konsel dan langsung ditahan,” ucapnya.

Saat ini Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. (bds)

Reporter: Sainal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024