Politik

Bawaslu Kendari Tanggapi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) temukan adanya dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Wa Ode Nur Iman, salah satu Komisioner Bawaslu Kota Kendari membenarkan perihal dugaan keterlibatan politik praktis oknum ASN Kota Kendari inisial MH saat dihubungi awak media ini lewat pesan WhatsApp, Kamis (17/10/2024).

Ia menjelaskan, temuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) jika ASN tersebut diduga membagikan undangan pertemuan salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota Kendari.

Menurut informasi yang dihimpun awak media ini, ASN dimaksud membagikan undangan pertemuan Bapaslon Wali Kota Kendari yakni Sitya Giona Nur Alam-Subhan.

Namun saat ditanyakan kebenaran informasi tersebut, Wa Ode Nur Iman enggan membeberkan. Yang jelas kata dia, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut sudah selesai diproses oleh Bawaslu Kota Kendari.

“Pada saat klarifikasi, dia (terlapor) mengakui membagi undangan. Tapi bukan undangan kampanye, undangan pertemuan salah satu bapaslon semacam silaturahmi begitu. Kejadiannya sebelum penetapan paslon,” ucap dia.

Wa Ode Nur Iman melanjutkan, dari hasil klarifikasi terlapor, Bawaslu Kota Kendari menyimpulkan ASN tersebut terbukti melanggar kode etik netralitas ASN.

Adapun sanksi yang diberikan, tambah Wa Ode Nur Iman, tergantung dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), karana ramah penerapan sanski ada di mereka.

“Dari hasil klarifikasi, disimpulkan memang melanggar kode etik netralitas ASN. Jadi direkomendasi ke BKN dan pemkot. Nanti BKN dan pemkot yang tindak lanjuti,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button