APK ASR-Hugua Rusak Parah, Relawan Gempa Laporkan ke Polres Konawe
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aksi pengrusakan alat peraga kampanye (APK) kembali dialami Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR)-Hugua.
Pengrusakan APK ASR-Hugua disinyalir dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan ingin menodai proses demokrasi yang sedang berjalan.
Ketua Tim Relawan Gerakan Elemen Muda (Gempa) ASR-Hugua, Andi Darwin mengatakan, aksi pengrusakan APK oleh orang tidak dikenal (OTK) dilakukan di sepanjang jalur Kendari-Unaana (Konawe), titik dimana APK tersebut terpajang.
“Kami menemukan baliho-baliho dalam kondisi rusak parah,” ucapnya, Minggu (13/10/2024).
Relawan Gempa ASR-Hugua pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindak pidana pengrusakan tersebut ke Polres Konawe. Menurutnya, pengrusakan APK kandidat yang mengikuti ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), merupakan pelanggaran berat, sebagaimana dimuat di Pasal 280 ayat (1) huruf G Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di pasal tersebut, terang menjelaskan apabila ditemukan orang yang merusak dan terbukti melakukan tindak pidana, maka hukumannya 2 tahun penjara, dan denda Rp24 juta.
Ia juga mengecam keras bagi pelaku perusak APK ASR-Hugua. Apa yang dilakukan oknum-oknum tersebut, sama halnya merusak sistim demokrasi dalam mewujudkan Pilkada 2024 secara damai dan aman.
Sementara itu, KBP Polres Konawe Ipda Fajar menyebut bahwa pihaknya sudah menerima laporan Relawan Gempa ASR-Hugua perihal tindak pidana pengrusakan APK. Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ihwal masalah laporan pengrusakan APK ASR-Hugua.
“Bawaslu akan melakukan kajian bersama dan diplenokan, dan menyerahkan hasilnya kepada Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu),” katanya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan