BKKBN Sultra Lakukan Pendampingan Penyusunan GDPK Lima Pilar di Buton
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – BKKBN Sultra melakukan pendampingan dalam penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) lima pilar di Kabupaten Buton.
Hal ini dilakukan mengingat pentingnya masalah kependudukan dalam pembangunan, pada tahun 2009 telah diterbitkan Undang Undang Nomor 52 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Penduduk sebagai modal dasar dan faktor dominan dalam pembangunan berkelanjutan.
Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan jumlah penduduk yang besar dan karakteristik yang berbeda-beda tersebut perlu terus dimonitor.
Selain itu perlunya dipetakan secara spasial atau geografis sebagai peta acuan kerja sampai level terbawah yakni desa, karena sangat akan berpengaruh kepada pembangunan.
Hal inilah yang mendasari Perwakilan BKKBN Provinsi Sultra mengadakan kegiatan pendampingan penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) lima pilar di Kantor Bappeda Kabupaten Buton, Senin, (9/9/2024).
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Buton, Sarnia, menyampaikan GDPK ini merupakan rancangan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) BKKBN 2024-2026.
Tetapi sampai saat ini Kabupaten Buton belum memiliki grand design pembangunan kependudukan lima pilar seperti yang telah ditargetkan.
Lima pilar yang dimaksud adalah bidang pengendalian kuantitas penduduk, bidang peningkatan kualitas penduduk, bidang pembangunan keluarga, bidang penataan persebaran dan pengaturan mobilitas penduduk dan bidang penataan administrasi kependudukan.
“Dengan pertemuan ini akan didiskusikan dan menyusun tim untuk menyusun grand desain Kabupaten Buton,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Manajemen Kinerja BKKBN Sultra, Sitti Maryam, dalam laporannya menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang indikator indikator yang harus diperhatikan.
Selain itu sasaran yang harus dicapai dalam kurun waktu lima tahun mendatang, sehingga setiap pemangku kebijakan dapat mengimplementasikan.
“Tentunya penerapan tersebut tidak hanya tentang penyelesaian rancangan sesuai format tetapi juga dapat meningkatkan kualitas rancangan,” terangnya.
Lebih lanjut Maryam menyampaikan pertemuan tersebut diikuti oleh 15 orang peserta yang berasal dari Bappeda dan OPD–KB Buton dan mitra kerja, serta menghadirkan beberapa narasumber antara lain, Perwakilan BKKBN Sultra, Bappeda dan OPD–KB Buton.
Sementara itu, Kepala Pewakilan BKKBN Provinsi Sultra, diwakili Ketua Tim Tim Kerja Hubungan Antar Lembaga, Advokasi, KIE dan Humas, Mustakim menyampaikan beberapa hal dalam sambutannya.
GDPK ini telah tertuang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014, agar setiap tingkatan wilayah dapat menyusun suatu rancangan induk atau grand design pembangunan kependudukan untuk merekayasa dinamika kependudukan di daerahnya.
“GDPK dimulai dari tahap penyiapan yang memuat kegiatan kajian teknis, inventaris aspirasi, dan informasi sektoral, lalu dimatangkan melalui konsensus yang hasilnya dirumuskan dalam dokumen resmi GDPK,” katanya.
Lebih lanjut Mustakim menyampaikan GDPK menjadi penting karena akan diimplementasikan sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.
Dalam GDPK lima pilar yang mencakup bidang pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, Pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengaturan mobilitas penduduk, dan penataan administrasi kependudukan.
“Untuk itu diperlukan keseriusan dalam koordinasi dan sinergi antar pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat agar dapat mencapai target tujuan pembangunan kependudukan yang optimal,” ujarnya.
“Pada saatnya pihak pihak pemangku kepentingan akan menyempurnakan penyusunan GDPK lima pilar di tingkat provinsi dan kabupaten, sehingga dapat menjadi sumber informasi dalam perencanaan daerah selanjutnya,” tutupnya. (kjs)