Edarkan Sabu, Petani di Bombana Dibekuk Polisi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.
Dalam operasi yang dilakukan Selasa (30/7/2024) kemarin, sekitar pukul 03.30 Wita, seorang pria berinisial RO (39) yang bekerja sebagai petani, berhasil diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Bombana Muh. Arman menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi RO sebagai salah satu pelaku,” ujar dia dalam rilis yang diterima awak media ini, Rabu (31/7/2024).
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya empat paket sabu dengan berat bruto 0,66 gram, berbagai jenis plastik klip, timbangan digital, uang tunai, dan dua unit handphone.
Dari hasil interogasi, RO mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka yang akan diedarkannya di wilayah Rarowatu dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, RO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan