kesbangpol sultra
Metro Kendari

Disoroti Dewan, Pemkot Kendari Sebut Perubahan Nomenklatur APBD 2024 Sesuai Mekanisme

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari angkat bicara terkait adanya perubahan nomenklatur penggunaan APBD 2024 yang tengah disoroti DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari Nismawati mengatakan, perubahan penggunaan APBD 2024 telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang disepakati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Kendari dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Yang mana rancangan APBD Kota Kendari tahun 2024 telah disetujui Pemkot Kendari dan DPRD Kota Kendari melalui rapat paripurna. Usai persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2024 tersebut, Pemkot Kendari kemudian menyampaikan kepada Gubernur Sultra, tertanggal 23 November 2023 untuk dievaluasi.

Setelah dievaluasi, keluarlah Keputusan Gubernur tentang hasil evaluasi terhadap Ranperda APBD Kota Kendari 2024 pada tanggal 27 Desember 2023. Salah satu rekomendasi pentingnya adalah bahwa APBD Kota Kendari tahun 2024 untuk belanja infrastruktur belum mencapai 40 persen sebagaimana diamanahkan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga Pemkot Kendari diminta agar dapat memformulasikan beberapa item belanja-belanja daerah kedalam belanja modal/belanja infrastruktur,” kata dia, Rabu (3/7/2024).

Selanjutnya, Pemkot menyampaikan ke pimpinan DPRD untuk membahas bersama antara TAPD dan Banggar DPRD soal tindak lanjut hasil evaluasi gubernur atas rancangan Raperda APBD Kota Kendari.

Atas dasar itu, kemudian dilakukanlah rapat bersama membahas perubahan Raperda tertanggal 28 Desember 2023 di ruang rapat DPRD Kota Kendari. Keesokan harinya, atau tepatnya pada tanggal 29 Desember 2023, disepakatilah evaluasi Raperda APBD 2024.

“Sebagai dasar dilakukannya Penetapan Perda APBD Kota Kendari 2024 tanggal 29 Desember 2023,” ungkap Nismawati

Dari hasil formulasi kembali terhadap APBD Kota Kendari tersebut, Nismawati mengatakan adanya peningkatan biaya belanja infrastruktur Kota Kendari yang semula sebelum evaluasi Gubernur hanya sebesar kurang lebih Rp345 miliar, menjadi Rp370 miliar atau naik sebesar Rp25 miliar.

Nisma menyebut, beberapa item penambahan alokasi belanja infrastruktur diantaranya penambahan lampu penerangan jalan dan bangunan se- Kota Kendari, dukungan prasarana operasional RSUD Antero Hamra, Pengaspalan Jalan Kampung Baru.

Lalu, pembelian mini excavator amphibi dan lain-lain yang alokasi anggarannya di peroleh dari efisiensi terhadap belanja rutin OPD, baik berupa belanja barang jasa, perjalanan dinas, honor, ATK dan belanja-belanja lain, dan juga BTT tanpa mengubah atau menambah postur APBD dan tanpa menambah program atau kegiatan atau sub kegiatan yang sudah termuat dalam RKPD Kota Kendari tahun 2024.

“Peningkatkan belanja infrastruktur ini tentu sangat mendukung program strategis Pemerintah Kota Kendari yang termuat dalam RKPD 2024 yaitu peningkatan kualitas lingkungan hidup dan penguatan sistem ketangguhan kota, melalui penataan wajah Kota Kendari, peningkatan sistem dan fungsi drainase untuk mengurangi genangan air/banjir dan kelengkapan prasarana dan sarana imum (PSU),” jelas Nismawati.

Nisma menambahkan, seluruh tahapan penyusunan APBD mulai dari perencanaan, penyusunan KUA/PPAS, penyusunan rancangan APBD, perbaikan hasil evaluasi RAPBD sampai menjadi Perda APBD 2024 dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang proses dan tahapannya dilakukan secara real time.

“Sehingga tidak mungkin dapat dilakukan perubahan-perubahan di luar mekanisme yang ada,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button