Metro Kendari

BPOM Kendari Musnahkan Produk Ilegal dan Tanpa Izin Edar Senilai Rp545 Juta

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari memusnahkan obat dan makanan ilegal hasil operasi penindakan dan pengawasan di tahun 2022 dan 2023 dengan total nilai Rp545 Juta.

Pemusnahan barang produk tersebut berasal dari obat tradisional, kosmetik, obat, pangan dari hasil penindakan dari tahun 2022 dan 2023.

Kepala BPOM Kendari Riyanto mengatakan, barang yang dimusnahkan ini adalah barang ilegal untuk obat, ada juga kosmetik yang ilegal tanpa izin edar bahkan obat tradisional juga.

“Barang produk ini yang memang sudah kita amankan sebelumnya terus sudah dikumpulkan juga dan sudah dimusnahkan,” katanya di Kendari, Kamis (27/6/2024).

Lanjutnya, produk yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan dan hasil pengawasan rutin yakni kosmetika sebanyak 516 item atau 7.536 pcs, obat sebanyak 599 item atau 16.931 pcs, obat tradisional sebanyak 213 item atau 5.071 pcs.

Selanjutnya untuk pangan sebanyak 73 item atau 1.367 pcs, suplemen kesehatan 2 item atau 10 pcs, dan kemasan alat pengemas 4 item atau 1277 pcs. Dengan total nilai ekonomis sebanyak Rp545.987.530.

“Pemusnahan barang bukti berupa obat dan makanan ilegal, untuk memastikan tidak ada lagi produk ilegal yang beredar di pasaran. Hal ini dilakukan mengingat obat dan makanan ilegal sangat merugikan,” terangnya.

Riyanto mengungkapkan tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan, namun juga membahayakan kestabilan perekonomian negara, karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat serta menurunkan daya saing produk dalam negeri,” ujarnya.

Selanjutnya, BPOM Kendari mengamankan produk dari sarana distribusi dari tahun 2022 dan 2023, berupa kosmetika TIE dan berbahaya sebanyak 365 item atau 5.470 pcs, obat sebanyak 106 item atau 6.601 pcs.

Selanjutnya ada obat tradisional sebanyak 96 item atau 2123 pcs, pangan 45 item atau 378 pcs, suplemen kesehatan 2 item atau 10 pcs, dengan nilai ekonomis Rp228.672.780.

“Kami juga menyita barang produk ilegal dari 6 kabupaten dan 1 kota di Sultra yaitu Konsel, Bombana, Konawe, Koltim, Kolaka, dan Kendari,” tuturnya.

Adapun barang yang disita yaitu kosmetika TIE dan berbahaya sebanyak 151 item atau 2066 pcs, obat sebanyak 493 item atau 10.330,2 pcs, obat tradisional sebanyak 117 item atau 2948 pcs, pangan 28 item atau 989 pcs, kemasan alat pengemas 4 item atau 1277 pcs. Dengan nilai ekonomis Rp 317.314.750. (bds)

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button