Metro Kendari

BP3MI Catat 15 Pekerja Migran Asal Sultra Dipulangkan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sampai dengan Mei 2024 sebanyak 15 pekerja migran asal Sultra dipulangkan. Warga asal Sultra dari berbagai kabupaten kota yang dipulangkan tersebut terdiri 13 pekerja migran yang bermasalah dan dua lainnya dipulangkan karena meninggal dunia.

Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima BP3MI terkait kepulangan pekerja migran terdiri dari enam perempuan dan tujuh laki-laki.

“Kepulangan mereka ke Indonesia ini dari berbagai negara yaitu ada dari Libanon, Bahrain, Sri Langka, Dammam (Arab), dan yang paling banyak dari Malaysian sekitar 11 orang,” katanya, Senin (03/06/2024).

Secara rinci ia menjelaskan, kepulangan pekerja migran terbanyak berasal dari Kabupaten Wakatobi 4 orang, disusul Konawe 3 Orang, Kota Kendari 2 orang, Buton Tengah 2 orang, Muna 1 orang dan Konawe Kepulauan 1 orang. Sedangkan untuk kepulangan jenazah, keduanya berasal dari Kabupaten Konawe, atas nama Gunawan meninggal 14 Januari, yang bekerja di Malaysia karena sakit dan kepulangannya di fasilitasi oleh perusahaan.

“Satu lainnya bernama Bunga BT Dau Tehowu, meninggal 10 Januari di Dammam Arab karena sakit. Kepulangannya ini difasilitasi BP3MI Sultra,” terangnya.

Askar mengatakan, khusus kepulangan 13 pekerja migran kebanyakan disebabkan karena deportasi sebanyak 6 kasus. Sedangkan masalah lainnya yakni ada karena penyalahgunaan izin tinggal, masuk secara ilegal, konsumsi atau pengedar sabu, narkoba, masalah dengan majikan hingga hasil pencegahan di Nunukan.

“Semua masalah kepulangan mereka ini sudah selesai mulai dari Januari hingga Mei 2024,” jelasnya.

Askar menjelaskan, masalah pekerja migran di luar negeri ini karena banyaknya warga yang hanya bermodalkan paspor, sehingga pekerja ini tidak terdaftar dan terdata di pemerintah, dan tidak memiliki visa kerja melainkan hanya visa kunjungan.

Olehnya itu, pemerintah daerah harus berperan aktif dalam sosialisasi kepada masyarakat agar mereka paham bahwa, berangkat ke luar negeri dengan tujuan kerja harus memastikan tempat kerjanya, kontrak kerja dan visa kerja. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button