kesbangpol sultra
HukumMetro Kendari

Polda Sultra Bersikukuh BPN Akui Keabsahan Tanah Warga Konda

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polda Sultra tetap bersikukuh mengklaim tanah seluas 120 hektar adalah lokasi resetlemen Polri dan diperuntukkan untuk pembangunan asrama Brimob. Hal itu berdasarkan keputusan Tata Usaha Negara (TUN).
“Tanah tersebut berdasarkan putusan dari PTUN menguatkan keputusan Bupati tingkat dua, bahwa tanah tersebut adalah asset negara yang sah digunakan untuk resetlement Polri,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi via seluler pada Kamis (9/8/2018)
Ia menambahkan, pihaknya akan patuh pada putusan tersebut. Namun selama masalah tersebut masih berproses di ranah hukum, Polda Sultra tidak pernah meminta masyarakat yang ada di tanah milik negara itu untuk pindah, apalagi sampai melakukan intimidasi.
“Karena kita menghormati proses hukum. Dan setelah proses hukum selesai dengan keluarnya putusan tersebut, tentu kita akan mematuhi. Saya berharap kita semua patuh terhadap hukum yang ada,” pungkasnya.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Sultra, mengakui keabsahan ratusan sertifikat hak atas tanah milik warga Desa Poasu Jaya, Kecamatan Konda dalam areal 120 hektar, yang diklaim Brimob Polda Sultra tersebut.
“Sertifikat masyarakat proses penerbitannya sah, kami belum punya bukti, belum punya dasar untuk membatalkan sertifikat itu.” kata Kepala BPN Perwakilan Sultra, Deni Hermawan usai menerima massa aksi demonstrasi warga Konda di Kantornya.
Deni Hermawan menyebut, sertifikat tersebut bisa saja dibatalkan apabila ada bukti lain seperti keputusan hukum. Sementara, dirinya mengaku, Brimob juga mengajukan proses sertifikasi tanah 120 hektar tersebut berdasarkan SK penunjukan 137.

“Semua permohonan sertifikat harus ditempuh dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan clean and clear. Kalau ada pihak yang keberatan, itu belum clean and clear. Kami akan melakukan tahapan identifikasi terhadap lahan sengketa tersebut,” tandasnya.
Kepala BPN Sultra berjanji, akan menyelesaikan sengketa tanah tersebut melalui proses musyawarah dengan kedua belah pihak bersengketa dalam waktu dekat. Dirinya berharap, masalah ini bisa selesai dengan baik dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Fizi

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024